Ganti Rugi Pasar Ampera Pemda Merauke Bayar 3 Miliar
Setelah menanti begitu lama, kini Moses Mahuze selaku warga pemilik hak ulayat Pasar Ampera seluas 5018 m2 boleh bernapas lega. Pasalnya, Pemerintah Daerah Merauke akhirnya membayar ganti rugi lahan tersebut sebesar Rp3.036.600.000.00 dari nilai sebelumnya yakni Rp3.196.600.000 yang dipotong pajak sebesar 5 persen, serta pemotongan Rp170 ribu untuk membeli tas yang mengisi uang sebanyak itu.
Proses pembayaran secara tunai itu dilakukan Bupati Merauke melalui Sekda Drs Daniel Pauta kepada Moses Mahuze, bertempat di Gedung Negara Sabtu lalu. Disaksikan sejumlah saksi, seperti pihak Lembaga Masyarakat Adat Marind, Kepala Distrik Merauke, Kepala Pemerintahan Kabupaten Merauke, proses pembayaran secara simbolis itu berlangsung aman dan dinamis.
Pembayaran uang ganti rugi lahan itu juga turut dikawal ketat oleh aparat kepolisian setempat guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sekda mengatakan, proses pembayaran ini sudah dilakukan secara teliti dan sesuai kepada haknya. Oleh karena itu, ia pun berharap dana ganti rugi ini digunakan sebagaimana mestinya, dan jangan sampai menimbulkan klaim di lain hari ke depan.
“Kalau sampai suatu saat ada tuntutan lagi maka kami akan proses hukum. Karena pembayaran ini sudah sesuai dengan hak nya, sehingga kami berharap uang itu diatur dengan baik,”harapnya.
Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Merauke Drs H Achnan Rosyadi pun berharap, uang yang dibayarkan Pemerintah atas kewajibannya terhadap pemilik hak ulayat untuk tidak menimbulkan kasus baru di lain waktu. Sebab itu, politik Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan, Moses Mahuze selaku penerima uang atau pemilik hak ulayat harus mengatur uang tersebut bersama anak dan cucunya yang ditakutkan kelak akan mengklaim hak yang sama.
“Jangan ada tuntutan lagi karena hari ini (kemarin) Pemerintah sudah mentuntaskan kewajibannya,” tandasnya.