Kabupaten Merauke, Papua Selatan
Berita Lain

1.125 Guru di Merauke Dinyatakan Lulus Sertifikasi

AAdmin Portal
2,382 views
2 menit baca
Bagikan:
1.125 Guru di Merauke Dinyatakan Lulus Sertifikasi

Merauke, InfoPublik– 1.125 dari 2.519 guru yang ada di Kabupaten Merauke mulai TK, SD, SMP sampai SMA-SMK telah dinyatakan lulus sertifikasi.  Hal ini diungkapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Merauke Benhur Rentedatu menjawab pertanyaan Media Center,   seusai mengikuti Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Sabtu (2/5).

‘’Sampai sekarang ini, total guru kita yang lulus serifikasi sebanyak 1.125 orang dari total 2.519 guru,’’ katanya.

Menurut Benhur, terhitung sejak Kamis (30/4), pihaknya  mulai membayarkan  tunjangan sertifikasi guru tersebut dengan cara mentransfer lewat rekening dari masing-masing guru yang sudah sertifikasi itu. Namun  yang dibayarkan adalah guru yang sudah mendapatkan SK  sertifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebagai dasar untuk pembayaran.

‘’Untuk guru yang sudah mendapatkan SK sertifikasi lebih dari 600 guru. Itu yang kita bayarkan. Karena SK itu sebagai dasar untuk membayarkan tunjangan sertifikasi. Sedangkan yang  sudah lulus tapi belum ada SK-nya, kita masih  menunggu SK itu. Tentunya kalau SK sudah ada nanti, kami pasti melakukan pembayaran. Sebab dengan adanya SK itu, berarti uang dari Kementrian Pendidikan untuk membayar guru yang mendapatkan SK itu sudah ada,’’ katanya.  

Benhur menegaskan, bagi guru yang sudah lulus sertifikasi ini ada syarat-syarat yang harus  dipenuhi seorang guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi tersebut. Syarat itu diantaranya   guru harus berada di dalam ruang kelas, kemudian harus memenuhi syarat mengajar dan standar mengajar. 

Diakuinya selama  ini,  guru yang sudah lulus dan mendapatkan SK  sertifikasi, tunjangan  sertifikasi selalu dibayar penuh meskipun  tidak memenuhi sejumlah persyaratan  tersebut.

‘’Kami akan  melakukan kontrol dengan melibatkan para  pengawas. Guru  yang sudah lulus sertifikasi tapi tidak mengajar atau meninggalkan tempat tugas jelas tunjangan  sertifikasi tidak akan kita bayarkan. Karena memang aturannya begitu,’’ jelasnya. 

Benhur menegaskan, tunjangan ini tidak dibayarkan begitu saja  tanpa  guru tersebut melaksanakan  tugas dan kewajibannya sesuai yang diisyaratkan. Ditambahkan, tujuan dari pemberian tunjangan sertifikasi ini adalah   untuk kesejahteraan guru namun tidak diberikan begitu saja tanpa harus memenuhi persyaratan yang ada.   (02/mcmerauke/Kus)  

Terakhir diperbarui: