Kabupaten Merauke, Papua Selatan
Kemasyarakatan

27 Warga Binaan Lapas Merauke Dapat Remisi

AAdmin Portal
3,629 views
2 menit baca
Bagikan:
27 Warga Binaan Lapas Merauke Dapat Remisi

Merauke, InfoPublik -  Sebanyak 27 binaan Lapas Merauke bisa bernapas lega. Pasalnya, ke-27 binaan Lapas Merauke yang merayakan lebaran tersebut masa pidananya akan berkurang seiring dengan pemberikan remisi dari Pemerintah melalui Kementrian Hukum dan HAM RI. 

‘’Untuk Idul Fitri nanti sebanyak 27  binaan kami akan terima remisi atau pemotongan masa pidana,’’ kata  Plh Kalapas Merauke Yoin Viktor Aponno, SH, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Narapidana  /Tahanan dan Kegiatan Kerja Lapas Merauke itu ditemui MediaCenter, Rabu (8/7).

Menurut  Viktor, dari 27 binaan yang mendapatkan  remisi lebaran tersebut,  25 di antaranya remisinya akan diberikan tepat pada hari pertama lebaran. Sedangkan 2 binaan lainnya akan menyusul. Ini karena 2 binaan tersebut sebelumnya saat pengusulan remisi masih berstatus tahanan.

‘’Tapi sekarang  sudah divonis dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Dia  sudah  menjalani masa penahanan  selama 6 bulan sehingga diberikan potongan selama 15 hari,’’ katanya. 

Dikatakan, jumlah binaan yang beragama Islam sebanyak  41 orang dimana 37 diantaranya berstatus narapidana sedangkan 4 lainnya masih berstatus tahanan.  ‘’Bagi yang masih bestatus tahanan,  belum berhak menerima remisi. Kecuali yang sudah berstatus narapidana. Itupun ada penilaian-penilaian yang diberikan sesuai dengan ketentuan diantaranya berlaku dan bersikap baik,’’ katanya.  

Besarnya remisi yang diberikan untuk hari raya besar keagamaan, sambung dia, antara 15 hari sampai 2 bulan.

Dijelaskan lebih jauh, pada tahun  2015, setiap  narapidana  akan mendapatkan remisi 3 kali yang terdiri dari remisi hari besar keagamaan Idul Fitri bagi yang Islam dan  Natal bagi yang Kristen. Kemudian remisi hari kemerdekaan 17 Agutsus 2015 dan remisi dasa warsa berkaitan peringatan 70 tahun Kemerdekaan RI.

‘’Jadi  tahun ini luar biasa bagi setiap narapidana karena akan mendapatkan potongan hukuman yang banyak. Yang penting  mereka tidak melakukan pelanggaran,’’ tambahnya. (02/mcmerauke/Kus)  

Terakhir diperbarui: