Kabupaten Merauke, Papua Selatan
Pojok Merauke

Disnaker Merauke Temukan Sejumlah Perusahaan Merauke Belum Berlakukan UMK

AAdmin Portal
2,719 views
2 menit baca
Bagikan:
Disnaker Merauke Temukan Sejumlah Perusahaan Merauke Belum Berlakukan UMK

Merauke, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Merauke menemukan sejumlah perusahaan belum membayar karyawannya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebesar  Rp 2.260.000/bulannya.

‘’Dari hasil monitoring dilakukan, ternyata kami masih menemukan sejumlah perusahaan yang belum membayar karyawannya sesuai dengan UMK yang ditetapkan Pemerintah. Mereka  masih membayar dibawah UMK tahun 2015 ini sebesar Rp 2.260.000,’’ kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnaker Kabupaten Merauke Fransiscus Tutur Prayitno kepada wartawan di sela-sela pemantauan pembayaran THR  di sejumlah perusahaan di Kota Merauke, Selasa, (14/7).  

Menurut Fransiskus Prayitno,  perusahaan yang belum memberlakukan UMK 2015 tersebut terhitung mulai 1 Juli  harus membayar karyawannya minimal sesuai UMK tersebut.  Jika tidak, maka langkah pertama yang akan diberikan, katanya, pihaknya akan memberikan sanksi sosial dengan mengekpos nama perusahaan tersebut melalui media massa.

Jika hal itu ternyata tidak digubris, maka akan diberikan sanksi administrasi   dengan tidak diberikanya  perizinan terhadap perusahaan tersebut.  ‘’Namun apabila ada perusahaan dilihat tidak mampu dan bermasalah, maka kita akan pertimbangkan,’’ jelasnya. Sementara untuk THR, menurut  Prayitno, sebagian besar perusahaan  sudah membayar.

Sementara  itu, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja  Seluruh Indonesia (KSPSI)  Kabupaten Merauke, Yulianus Fofied , mengakui sejumlah perusahaan  di Merauke belum memberlakukan  UMK  tersebut. ‘’Kami akan terus mendorong bahkan  sedikit memaksa perusahaan untuk membayar  karyawan minimal  UMK yang ditetapkan Pemerintah tersebut agar karyawan tidak dirugikan,’’ katanya. Sekretaris  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Merauke Abdul Azis, mengungkapkan pada prinsipnya pembayaran THR sangat mulia.

’’Kami sedang mendorong  bagaimana agar semua perusahaan bisa membayar THR. Kami juga menghimbau kepada semua anggota  untuik mebayar THR tepat waktu dan tepat jumlah,’’ himbaunya. Berkaitan dengan UMK,   Abdul Azies juga mengajak seluruh perusahaan  untuk dpaat menerapkan bagi karyawannya,. Karena  menurutnya, UMK tersebut merupakan  hasil kesepakatan tripartit antara Pemerintah, perusahaan dan pekerja. (02/mc.merauke/eyv)

Terakhir diperbarui: