Kabupaten Merauke, Papua Selatan
Berita

DPRD Merauke Setujui Raperda Kode Etik Untuk Anggota DPRD

AAdmin Portal
3,169 views
2 menit baca
Bagikan:
DPRD Merauke Setujui Raperda Kode Etik Untuk Anggota DPRD

Merauke, InfoPublik - Dalam rangka memagari para anggota DPRD Merauke dengan aturan, DPRD Merauke menyetujui  dua Raperda yakni tentang Kode Etik dan  tentang Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan  DPRD Kabupaten Merauke 2015 menjadi Peraturan Daerah (Perda), berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Merauke, Senin, (15/6).

Wakil Ketua   II DPRD Merauke, Ir. Drs Benjamin I Latumahina, yang memimpin langsung sidang  sidang Paripurna Dewan ini menjelaskan, meski pihaknya telah memiliki tata tertib dewan, namun menyangkut  kode etik ini bagaimana anggota DPRD merauke untuk melaksanakan tugas tentunya harus  dipayungi dengan etika yang harus dipatuhi sehingga martabat,  etika dan citra, kredibilitas anggota DPRD dapat diwujudnyatakan dalam hubungan dengan sesame anggota DPRD, Pemerintah Daerah dan masyarakat. ‘’Sehingga kita   pada rapat Paripurna hari ini cenderung  yang kita bahas terkait masalah etika,’’ katanya.

Terkait salah satu pasal di dalam Raperda Kode Etik  tersebut menyangkut  kehadiran anggota DPRD Merauke yang menyebutkan secara berturut-turut  yang sebelumnya tiga kali kini menjadi 6 kali dalam kegiatan yang sejenis tidak hadir akan diberikan sanksi, menurut  Benjamin Latumahina  dengan perkembangan saat ini, dengan padatnya kegiatan yang dilakukan Dewan dengan berbagai permasalahan  seperti Rapat dengar Pendapat Dewan dengan SKPD, kegiatan    tersebut bisa dilakukan lebih dari enam kali dalam satu tahun.  ‘’Kita hampir  lakukan 5 kali. Itu artinya kegiatan yang sejenis. Ini yang kita tekankan dalam kode etik ini agar anggota dewan hadir dan tertib azas,’’ katanya.  

Khusus pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para anggota DPRD, Benjamin Latumahina menjelaskan  itu semaunya diatur dalam Raperda Beracara Pelaksanaan Tugas dan tanggung Jawab anggota DPRD Kabupaten Merauke. ‘’Disitu ada mekanisme, mulai dari pengaduan yang disertai   bukti-bukti kepada Badan Kehormatan melalui pimpinan Dewan dan itu akan dibahas. Selanjutnya diverifikasi, diinvestogasi dan dibahas lalu diambil keputusan,’’ terangnya. 

Ia menambahkan, jika berkaitan pelanggaran kode etik seorang anggota DPRD , maka lebih banyak dikembalikan  kepada fraksinya lalu fraksi dari anggota dewan tersebut menyerahkan kepada partai untuk memberikan sanksi kepada kadernya yang diangap melanggar kode etik tersebut. (02/mc.merauke/eyv)

Terakhir diperbarui: