Kabupaten Merauke, Papua Selatan
Statistik

Hasil Studi Timbulan dan Komposisi dan Pengelolaan Sampah Tahun 2025

AAbdulah Sasarary
12 views
6 menit baca
Hasil Studi Timbulan dan Komposisi dan Pengelolaan Sampah Tahun 2025
Bagikan:
Komposisi Sampah Kabupaten Merauke berdasarkan Studi Timbulan dan Komposisi dan Pengelolaan Sampah yang dilakukan Tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke serta Tim WWF Program Papua, Sekar Wijayanti Noorhasanah dan Delterra Indonesia Tahun 2025

Komposisi Sampah Kabupaten Merauke berdasarkan Studi Timbulan dan Komposisi dan Pengelolaan Sampah yang dilakukan Tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke serta Tim WWF Program Papua, Sekar Wijayanti Noorhasanah dan Delterra Indonesia Tahun 2025 disimpulkan sebagai berikut :

1.      Pengelolaan sampah baik organik dan anorganik masih minim. Sampah masih dikelola dengan cara diangkut petugas ataupun dibakar. Hanya sekitar 8,54% sampah yang dikelola dijadikan pakan ternak.

2.      Komposisi sampah perkotaan didominasi oleh sampah sisa makanan (49,36%) atau 56,62 ton/hari. Sampah sisa makanan yang masuk ke UPTD TPA Bokem sebesar 26,157 ton/hari. Sampah sisa makanan tersebut dapat dijadikan sebagai pakan ternak terutama babi sebagai upaya pengurangan jumlah sampah sisa makanan.

3.      Jumlah sampah perkotaan yang belum tertangani adalah 43,24 ton/hari, menghasilkan metana 1,294 ton CH4 /hari atau 472,325 ton CH4 /tahun. Angka ini tergolong signifikan, karena Kabupaten Merauke belum memiliki sistem penangkapan gas (landfill gas recovery), sehingga diperlukan mitigasi yang tepat agar potensi metana dari sampah yang belum terkelola dapat mengurangi dampak pemanasan global.

4.      Pengelolaan sampah mulai dari pencegahan, pengurangan, dan penanganan sampah sangat penting dilakukan untuk mengurangi potensi gas metana yang menyebabkan pemanasan global dan perubahan iklim. Pengelolaan sampah ini akan melibatkan banyak pihak, seperti pemerintah daerah dan keterlibatan masyarakat.

Sehingga Rekomendasi adalah sebagai berikut :

Rekomendasi pengelolaan dibagi menjadi 3 (tiga)  yaitu pencegahan, pengurangan dan penanganan. Pada pencegahan sektor rumah tangga, akan dilakukan rekomendasi berupa sosialisasi tentang perlunya bijaksana pangan dengan kearifan lokal pada masing-masing wilayah. Pada pencegahan sektor hotel berupa integrasi hotel, restoran, dan kafe untuk penyediaan makanan tamu hotel serta himbauan kepada tamu hotel untuk selalu menghabiskan makananya. Pada pengelolaan reduce (mengurangi), hampir disemua sektor memiliki rekomendasi berupa perlunya regulasi untuk memilah sampah organik dan anorganik dari sumber, retribusi berdasarkan volume sampah dan memilah sampah organik dan anorganik dari sumber serta regulasi untuk angkutan sampah yang membuang sampah di TPS. Pada pengelolaan reuse (menggunakan kembali), di sektor rumah tangga direkomendasikan untuk melakukan pemilahan sampah sisa makanan untuk dikumpulkan menjadi pakan ternak. Sedangkan di sektor hotel dan restoran, direkomendasikan untuk repacking bahan makanan dan makanan layak konsumsi serta kerjasama dengan pihak ketiga untuk pendistribusian (untuk kaum marginal) dan menjual bahan makanan dan makanan layak konsumsi dengan harga lebih murah.

Pada penanganan berupa recycle dan pemrosesan, pada sektor rumah tangga direkomendasikan untuk menjadikan kompos dari sisa organik dapur dan sisa makanan (menggunakan komposter). Pada sektor hotel dan restoran, direkomendasikan untuk pembudidayaan lalat BSF untuk menghabiskan sampah sisa makanan dan pembuatan pelet dari sampah sisa makanan untuk pakan ikan. Pada sektor pasar, direkomendasikan untuk kegiatan composting sampah sisa pasar (organik berupa sayuran, buah, dll) dan optimalisasi bangunan dan peralatan di rumah kompos untuk pengelolaan sampah organik menjadi kompos. Pada sektor UPTD TPA Bokem, direkomendasikan untuk optimalisasi bangunan dan peralatan di Pusat Daur Ulang Sampah di UPTD TPA Bokem, perbaikan infrastruktur jalan menuju PDU, dan pemanfaatan gas metana untuk energi terbarukan. Pada pembuangan akhir, direkomendasikan pembuangan hanya untuk sampah residu dan sistem UPTD TPA Bokem yang memenuhi standar teknis.

Terakhir diperbarui:

Komentar

Tinggalkan komentar Anda

Komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.

Komentar (0)

Memuat...