Kabupaten Merauke, Papua Selatan
Info Penting

Masyarakat Merauke Dihimbau Taat Peraturan Daerah

AAdmin Portal
4,228 views
2 menit baca
Masyarakat Merauke Dihimbau Taat Peraturan Daerah
Bagikan:
Masyarakat Merauke Dihimbau Taat Peraturan Daerah

Merauke, InfoPublik– Masyarakat Kabupaten Merauke mulai sekarang diimbau untuk taat terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke. Sebab , jika selama ini  pelanggaran terhadap Peraturan Daerah belum dilakukan proses dan hanya bersifat pembinaan maka mulai sekarang ini, bagi setiap pelanggar   terhadap Perda tersebut akan diproses sampai ke pengadilan.

‘’Kami mengimbau   kepada seluruh masyarakat baik secara perseorangan, perusahaan atau koorporasi agar mulai sekarang  taat asas dan patuh terhadap Peraturan Daerah,’’ kata  Kabid Penengakan Perda Satuan Pamong Praja Kabupaten Merauke Dicky Awerem, SH, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (21/10).  

Penengakan terhadap setiap Perda di Kabupaten Merauke  itu, jelas Dicky, karena  Pemerintah Kabupaten Merauke telah menetapkan Peraturan daerah (Perda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)  dan para PPNS tersebut sudah dilantik beberapa waktu lalu. 

Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang PPNS itu, jelas Dicky terdiri dari   12 BAB dan   32 Pasal.  Apalagi saat ini, telah dibahas bersama dengan Kejaksanaan dan Kepolisian Rancangan Peraturan Bupati  tentang Sekretariat PPNS Kabupaten Merauke dan Rancangan Perbup pedoman prosedur PPNS. 

Dicky menjelaskan, jumlah  PPNS yang telah dilantik dan diambil sumpahkan atas nama Mahkamah Agung tersebut sebanyak 8 orang  dan aka nada penambahan beberapa orang setelah mengikuti pendidikan.

‘’Kami upayakan, PNS yang sudah mengikuti pendidikan tahun ini bisa dilantik   tahun dengan sehingga penengakan perda di Kabupaten Merauke ini  bisa berjalan semaksimal mungkin, terutama dalam mendongkrak pendapatan asli daerah,’’ katanya.

Meski demikian,  Dicky yang didampingi Penyidik PPNS Agus Susanto K, menjelaskan, sebelum melakukan penindakan sampai ke pengadilan, ada beberaa tahap yang akan   dilalui.

Pertama yang dilakukan adalah non justisi berupa peringatan, kemudian teguran lisan, lalu teguran tertulis dan mengembalikan pada keadaan semula. Jika    tahapan dari non justisi ini tidka diindahkan, maka akan dilakukan ke pro justisi dimana  PPNS akan berperan.

Namun  tahapan tersebut, terang Dicky Awerem, tidak berlaku bagi pembuat dan pengedar minuman keras baik lokal maupun  berlabel yang tidak berizin. ‘Bagi pelanggarnya  langsung diproses. Jadi tidak ada  lagi tahap pembinaan, karena masalah miras berusak generasi muda. Jadi langsung  kita proses jika ada pelanggaran yang ditemukan,’’ katanya.

Untuk masalah miras ini,  tandas Dicky dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk tim bersama dengan kepolisian untuk melakukan razia atau operasi. (02/mcmerauke/Kus)

Terakhir diperbarui: