Kabupaten Merauke, Papua Selatan
Berita

Melalui Sosialisasi Perda Nomor 21 Tahun 2011 Masyarakat diminta mampu memahaminya

AAdmin Portal
2,185 views
2 menit baca
Bagikan:
Melalui Sosialisasi Perda Nomor 21 Tahun 2011 Masyarakat diminta mampu memahaminya

Jajaran  Satuan Polisi Pamong  Praja Kabupaten Merauke, Selasa 22 Mei 2012 lalu yang bertempat di Aula  Kelurahan Kelapa Lima Distrik Merauke, telah menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. PLT Sekda Kabupaten Merauke Drs.Daniel Pauta dalam sambutannya mengatakan,  untuk mewujudkan  tata kehidupan masyarakat di Kabupaten Merauke  yang tertib, tentram dan nyaman maka diperlukan adanya Peraturan Daerah berserta kelengkapanya. “ Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan kewenangan Pemerintah  Daerah, dalam pelaksanaanya harus dijalankan sesuai  ketentuan perundang-undangan yang berlaku” ungkap Sekda.

Oleh sebab itu guna mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib , tenteram dan nyaman  secara formal mutlak diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Maka sasaran utamanya  dalam kegiatan sosialaisasi ini ialah para Kepala Distrik dan Kepala Kelurahan karena aparat distrik dan  lurah yang berhadapan  langsung dengan masyarakat yang kaitanya dengan ketertiban umum.

Menurut Sekda, ketertiban umum merupakan aturan yang menyeluruh untuk dipahami dengan baik semua kalangan masyarakat , karena apabila aparat Distrik dan Lurah berserta jajaranya tidak memahami tentang sosialisasi  pada Perda tersebut, bagaimana mungkin  dapat membina warganya dengan baik diwilayahnya masing-masing” tegas Sekda.

Untuk itu Sekda sangat berharap  kegiatan sosialisasi  tentang ketertiban umum jangan hanya di pandang sebelah mata atau dianggap tidak penting, karena melalui sosialisasi ini merupakan Perda yang harus  dijalankan sejajar dengan Satpol PP yang nantinya akan melibatkan seluruh lapisan masyarakat

Terakhir diperbarui: