Kabupaten Merauke, Papua Selatan
SKPD

Nomenklatur Perangkat Daerah Kab. Merauke

AAdmin Portal
52,117 views
2 menit baca
Bagikan:
Nomenklatur Perangkat Daerah Kab. Merauke

NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MERAUKE

 

 

I.    SETDA DAN SETWAN

A.     Sekretaris Daerah

    1. Sekretariat Daerah;
    2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari :
      1. Bagian Pemerintahan;
      2. Bagian Administrasi Kemasyarakatan;
    3. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, terdiri dari :
      1. Bagian Administrasi Pembangunan;
      2. Bagian Administrasi Perekonomian;
      3. Bagian Keuangan.
    4. Asisten Administrasi Umum, terdiri dari :
      1. Bagian Hukum;
      2. Bagian Organisasi;
      3. Bagian Umum;
      4. Bagian Perlengkapan dan Asset

 

B.    Sekretariat DPRD, Terdiri dari :

    1. Sekretaris DPRD;
    2. Bagian Umum;
    3. Bagian Persidangan;
    4. Bagian Keuangan.

 

II.  DINAS-DINAS DAERAH

    1. Dinas Pendidikan dan Pengajaran;
    2. Dinas Pemuda dan Olahraga;
    3. Dinas Kesehatan;
    4. Dinas Sosial;
    5. Dinas Perindustrian, Migrasi dan Tenaga Kerja;
    6. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
    7. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
    8. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
    9. Dinas Bina Marga dan Pengairan;
    10. Dinas Cipta Karya, Pemukiman dan Tata Ruang;
    11. Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
    12. Dinas Pertambangan dan Energi;
    13. Dinas Tanaman Pangan;
    14. Dinas Peternakan;
    15. Dinas Kelautan dan Perikanan;
    16. Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
    17. Dinas Pendapatan Daerah;

 

III.   LEMBAGA TEKNIS DAERAH

1. BADAN

    1. Inspektorat;
    2. Badan Perencanaan Daerah;
    3. Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat;
    4. Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Perijinan;
    5. Badan Pemerintahan Kampung dan Pemberdayaan Masyarakat;
    6. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan;
    7. Badan lingkungan hidup, penelitian dan pengembangan;
    8. Badan kerjasama dan wilayah perbatasan; 


2. KANTOR

    1. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah;
    2. Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;

 

3. SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

4. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

 

IV. UPTD

    1. UPTD Koordiator Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengajaran;
    2. UPTD Sanggar Kegiatan Belajar;
    3. UPTD Gudang Farmasi;
    4. UPTD Loka Latihan Kerja;
    5. UPTD Bengkel Bina Marga;
    6. UPTD Pengujian Kendaraan;
    7. UPTD Pengelolaan Terminal;
    8. UPTD Rumah Potong Hewan;
    9. UPTD Bali Pembibitan Ternak;
    10. UPTD Balai Benih Ikan Wasur;
    11. UPTD Pengelola Pasar.

 

Terakhir diperbarui: