Kabupaten Merauke, Papua Selatan
Lelang

Pembangunan Balai Kampung Distrik Ulilin Kampung Kirely

AAdmin Portal
1,894 views
2 menit baca
Bagikan:
Pembangunan Balai Kampung Distrik Ulilin Kampung Kirely

PEMERINTAH KABUPATEN MERAUKE

BADAN PENGELOLA PERBATASAN DAERAH KABUPATEN MERUKE

PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA

 

PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM  DENGAN PASCAKUALIFIKASI

Nomor: O2/PPBJ-KP-BPP/2013

 

Panitia Pengadaan Barang/Jasa Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke, akan melaksanakan Pelelangan Sederhana dengan pascakualifikasi untuk paket pekerjaan pengadaan barang  sebagai berikut:

 

1. Paket Pekerjaan

a.  Nama Paket Pekerjaan  :   - Pembangunan Balai Kampung Distrik Ulilin Kampung Kirely

                                                            - Pembangunan Kopel Barak  Pegawai di Distrik Sota.

 

     Lingkup pekerjaan         :    Konsultan Pengawasan Teknis

     Nilai total HPS                :    Rp, 59.497.000,00( Lima Puluh Sembilan Juta   Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu   Rupiah Saja)

     Sumber pendanaan        :    APBN  Tahun Anggaran 2013

 

 

 

2. Persyaratan Peserta

Paket pekerjaan ini terbuka untuk usaha non kecil dengan bidang Konsultan Perencanaan , dengan persyaratan kualifikasi sebagaimana diatur dalam Dokumen Pemilihan.

                                                                                                        

3.  Pelaksanaan Pengadaan

Tempat dan alamat          : Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke.

                                             Jl. Prajurit No 5 Merauke Tlp. (0971) 321525 Fex (0971)325126 Merauke- Papua

4. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan,

 

No

 

Kegiatan

 

Hari/Tanggal

 

Waktu

1

Pengumuman dan Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan

Senin,15 s/d 18 Juli   2013

09.00 WIT – 13.00 WIT

Pemberian Penjelasan

Rabu,   17  Juli 2013

09. WIT – selesai

Penerbitan SPPBJ

22 Agustus 2013

 

 

  1. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal.
  2. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
  3. Dokumen Pengadaan dapat diambil dalam bentuk cetakan atau softcopy.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

 

Merauke,      Juli    2013

Panitia Pengadaan Barang/Jasa,

Ketua,

 

 

 

Riyanto, S.sos. M.Si

 

Terakhir diperbarui: