Kabupaten Merauke, Papua Selatan
Info Umum

Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kab. Merauke

IIrma Maya Sari
1,001 views
1 menit baca
Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kab. Merauke
Bagikan:
Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kab. Merauke

SURAT EDARAN
NOMOR: 100.3.4.2/1102 TAHUN 2025

 

PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1446 HIJRIAH
BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MERAUKE

Sehubungan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Tanggal 12 April 2023 Nomor:21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke selama Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebagai berikut:

Bagi Organisasi Perangkat Daerah yang melakukan 5 (lima) hari kerja

Hari Senin sampai dengan kamis Pukul: 08:00 - 15:00
Waktu Istirahat Pukul: 12:00 - 12:30
Hari Jumat Pukul: 08:00 - 15:30
Waktu Istirahat Pukul : 11:30 - 12:30

 

Bagi Organisasi Perangkat Daerah yang melakukan 6 (enam) hasri kerja

Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu Pukul: 08:00 - 14:00
Waktu Istirahat Pukul: 12:00 - 12:30
Hari Jumat Pukul: 08:00 - 14:30
Waktu Istirahat Pukul: 11:30 - 12:30

 

Link surat dapat di download di portal.merauke.go.id

Sumber: Pemerintah Kabupaten Merauke

Terakhir diperbarui: