Kabupaten Merauke, Papua Selatan
Lelang

Pengumuman Pengadaan Menara Base Transceiver Stations (BTS)

AAdmin Portal
1,985 views
3 menit baca
Bagikan:
Pengumuman Pengadaan Menara Base Transceiver Stations (BTS)

PEMERINTAH   KABUPATEN MERAUKE

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 

PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA

PENGUMUMAN PELELANGAN SEDERHANA DENGAN PASCAKUALIFIKASI

Nomor : 45/BTS/Kominfo/2013

 

Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Komunikasi dan Informatika  Kabupaten Merauke, akan melaksanakan Pelelangan sederhana dengan pascakualifikasi untuk paket pekerjaan Pengadaan Menara Base Tranceiver Station (BTS).

 

1.    Paket Pekerjaan

Nama paket pekerjaan                :     Pengadaan Menara Base Tranceiver Station (BTS)

Lokasi Pekerjaan                        :    Distrik Animha

Nilai total HPS                            :     Rp. 2.200.000.000,-

Sumber pendanaan                    :     APBD Tahun Anggaran 2013 (DAU)

2.    Persyaratan Peserta

Paket pekerjaan ini terbuka untuk usaha kecil dan menengah dengan bidang Teknis Pengadaan Menara BTS   sebagaimana diatur dalam Dokumen Pengadaan.

3.    Pelaksanaan Pengadaan

Tempat dan alamat                  :     Sekretariat PPBJ Dinas Komunikasi dan Informatika   Kabupaten Merauke, Jl. TMP Polder Merauke

4.    Jadwal PelaksanaanPengadaan

 

No

Kegiatan

Hari/Tanggal

Waktu

1.

Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan

Senin, 8 sd Jumat, 12 juli 2013

09.00 WIT – 14.30 WIT

2.

Pemberian Penjelasan

Kamis, 11 Juli 2013

14.00 WIT s.d selesai

3. 

Pemasukan Dokumen Penawaran

Senin, 15 Juli  s.d Kamis, 18 Juli 2013

09.00 WIT – 14.30 WIT

08.00 WIT – 13.00 WIT ( Kamis )

4.

Pembukaan Dokumen Penawaran

Kamis,  18 Juli 2013

14.00  WIT s.d selesai

5.

Evaluasi Penawaran

Jumat, 19  Juli 2013

 

6.  

Pengumuman Pemenang

Rabu, 24 Juli  2013

 

7.

Akhir Masa Sanggah

Senin, 29  Juli  2013

 

8.

Penerbitan SPPBJ

Jumat, 1 Agustus  2013

 

 

5.    Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal.

6.    Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

7.    Dokumen Pengadaan dapat diambil dalam bentuk Cetakan dan softcopy.

 

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

 

Merauke, 8   Juli  2013

 

Panitia Pengadaan Barang/Jasa,

Terakhir diperbarui: