Kabupaten Merauke, Papua Selatan
Lelang

PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI

AAdmin Portal
1,256 views
2 menit baca
Bagikan:
PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI

PENGUMUMAN  PRAKUALIFIKASI

Nomor : 03/PAN.PRC.DCPT/MRK/XI/2011

 

 

Panitia Pengadaan Barang / Jasa pada Dinas Cipta Karya Pemukiman dan Tata Ruang Kabupaten Merauke yang beralamat di Jalan Trikora Merauke,akan melaksanakan Seleksi Umum Prakualifikasi untuk paket pekerjaan berikut :

1. Paket Pekerjaan

 

Nama paket pekerjaan         :      Perencanaan Kantor Bupati Kabupaten Merauke

Nilai Total HPS                    :      Rp. 1.870.184.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah)

Sumber pendanaan               :      DAU (DPPA) Tahun Anggaran 2011 dan

                                                    DAU APBD  Tahun 2012

 

2. Persyaratan Peserta

Paket pengadaan ini terbuka untuk penyedia jasa konsultansi yang memiliki izin usaha sesuai dengan paket seleksi ini yang dikeluarkan pemerintah yang masih berlaku dan mempunyai pengalaman di bidang Perencanaan

3. Pelaksanaan Pengadaan

Tempat dan alamat        : Kantor Dinas Cipta Karya Pemukiman dan Tata Ruang Kabupaten Merauke

Website                         : www.merauke.go.id

4. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Kualifikasi:

Hari/Tanggal    :   Jumat /04 Nopember 2011 s.d. Rabu/16 Nopember 2011

Waktu              :   09.00 WIT s.d. 12.00 WIT.

Tempat             :   Kantor Dinas Cipta Karya Pemukiman dan Tata Ruang Kabupaten Merauke
Jln. Trikora Merauke, Papua.

5. Pembuktian Dokumen Kualifikasi:

Hari/Tanggal    :   Kamis /17 November 2011

Waktu              :   13.30 WIT

Tempat             :   Jln. Trikora Merauke, Papua.

 

Keterangan Lain:

1. Pendaftaran dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas bermeterai Rp. 6000 dari direktur/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal.

 2. Seseorang dilarang mewakili lebih dari satu perusahaan dalam mendaftar dan mengambil dokumen.

 3. Pengumuman ini bersifat tidak mengikat :

  1. Apabila dalam Dokumen Anggaran yang telah disahkan (DPPA TA 2011 dan DPA TA 2012) mengalami perubahan terhadap nilai pekerjaan, maka akan dilakukan negosiasi terhadap calon pemenang.
  2. Apabila dalam Dokumen Anggaran yang telah disahkan (DPPA TA 2011 dan DPA TA 2012) dananya tidak tersedia maka pemilihan penyedia barang/jasa yang telah dilaksanakan batal demi hukum dan penyedia barang/jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.

 

4. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan pada Sekretariat Panitia Pengadaan Barang/Jasa.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

 

Merauke, 4 Nopember 2011

Panitia Pengadaan Barang/Jasa

Ketua

 

Ttd

 

RIYANTO, S. Sos, M. Si

Terakhir diperbarui: