Kabupaten Merauke, Papua Selatan
Info Penting

Polres Merauke Amankan Truk Pengangkut Pasir Illegal

AAdmin Portal
2,908 views
2 menit baca
Bagikan:
Polres Merauke Amankan Truk Pengangkut Pasir Illegal

Merauke, InfoPublik  -  Polres Merauke berhasil amankan empat truk pengangkut pasir illegal yang melintas di Jalan Raya Mandala seiringan menggali dari tempat terlarang Rabu, (20 /5).

Keempat truk ini langsung digelandang ke Mapolres Merauke  dan muatan berupa pasir semen yang dimuat langsung di bongkar di samping area Mapolres Merauke sebagai barang bukti.

Kapolres Merauke AKBP Sri Satyatama, SIK melalui Kasubag  Humas Iptu Richard Nainggolan, ditemui  wartawan menjelaskan, keempat  truk ini diamankan karena mengangkut pasir illegal dimana pasir yang dimuat tersebut  digali dari tempat yang sudah dilarang.

Seluruh pasir yang diangkut tersebut diambil dari Kampung Nasem.  ‘’Keempat  truk ini mengangkut tanpa izin dan dokumen. Juga tidak ada SIM dan STNK,’’ katanya, Karena itu, lanjut Kasubag Humas,  penangananya  diserahkan ke Unit Sabhara  karena Unit Sabhara yang juga menangkap keempat  truk tersebut.

Namun begitu, kata Kasubag Humas , keempat truk ini baru pertama kalinya ditangkap maka para sopir dan pemilik truk diberikan pembinaan.

Dikatakan lebih lanjut, dari empat truk yang diamankan ini, dua di antaranya ditangkap saat melintas di sekitar Lepro, Kelurahan Rimba Jaya. Keduanya  adalah  DS 9164 TK  yang dikendari dengan inisiail A. Kemudian  9469 GA yang dikendarai dengan inisial AG.

Selanjutnya  dua truk lainnya ditangkap saat melintas di jalan Postel, Kelurahan Mandala  dengan truk DS 9095 GB dengan pengemudi berinisial Y dan truk DS 9940 GD dengan pengemudi berinisial D.

Dijelaskan, karena mereka  diberikan pembinaan, maka sebelum kendaraan dilepas, para sopir atau pemilik terlebih dahulu melengkapi SIM dan STNK serta perijinan dari Dinas Pertambangan Kabupaten Merauke terkait muatan pasir   tersebut. ‘’Kalau itu sudah lengkap baru kendaraannya dilepas,’’ katanya.

Namun untuk   barang bukti berupa muatan pasir, pihkanya akan menyerahkan  ke Satpol PP karena kewenangan  ada di Satpol PP berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda). ‘’Tapi kita tetap  koordinasi dengan Satpol PP. Bila mana Satpol PP membutuhkan kita untuk proses lebih lanjut kita akan memberi dukungan sesuai dengan hukum yang berlaku,’’ tambahnya. (02/MC. Merauke/Eyv)

Terakhir diperbarui: