Kabupaten Merauke, Papua Selatan
Berita

Satpol PP Tertibkan Izin Usaha dan Rumah Sewa

AAdmin Portal
2,273 views
2 menit baca
Bagikan:
Satpol PP Tertibkan Izin Usaha dan Rumah Sewa

Bagi yang memiliki tempat usaha baik kios maupun rumah-rumah sewa untuk segera mengurus perizinannya. Jika  tidak, maka bisa kena  tilang atau denda.  Pasalnya, saat ini  Satpol PP Kabupaten Merauke yang diberi tugas untuk mengamankan Peraturan Daerah atau kebijakan bupati tengah melakukan penertiban atas tempat usaha tersebut. 

"Yang kita lakukan pendataan yakni tempat usaha yang belum memiliki izin atau sudah punya izin tapi waktunya sudah kadaluarsa. Kita data mulai dari kios, toko, swalayan sampai pada rumah kos-kosan" kata  Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Drs Agustinus Joko Guritno, ketika ditemui  di ruang kerjanya.   Menurut  Joko Guritno, penertiban tersebut dilakukan karena ditengarai masih banyak tempat usaha yang didirikan tidak sesuai dengan ketentuan berupa perizinan atau sudah memiliki perizinan namun sudah kadaluarsa. Dikatakan, dari pendataan yang   telah dilakukan beberapa hari ini ditemukan 200-an tempat usaha yang bermasalah.  "Jika izinnya sudah ada, kita tidak beri blanko, hanya bagi tempat usaha yang belum punya izin atau izinnya sudah kadaluarsa dan itu jumlahnya sudah lebih dari 200".

Dijelaskan, pendataan yang dilakukan tersebut baru untuk beberapa wilayah  dalam kota belum seluruhnya. "Belum setengahnya yang kita  data dan sudah didapatkan lebih dari 200" terangnya.   Bagi usaha yang terjaring tersebut, Joko mengaku masih memberikan kesempatan untuk  mengurus perizinan tersebut.  Namun jika tidak melengkapi perizinan, pihaknya terpaksa  akan memberikan sanksi sesuai ketentuan. "Kami masih beri  waktu untuk mengurus izin, saya lihat mulai banyak yang mengurus maupun memperpanjang izin tersebut. Tentunya ini akan  berdampak bagi pendapatan  daerah" katanya. Ditambahkan, izin tempat usaha yang dikeluarkan pemerintah daerah hanya berlaku selama 1 tahun dan  tahun berikutnya harus diperpanjang lagi.

(Sumber: CenderawasihPos)

Terakhir diperbarui: