Kabupaten Merauke, Papua Selatan
Berita

Tim Terpadu Merauke Sidak Barang Kadaluarsa Di Sejumlah Toko

AAdmin Portal
2,781 views
2 menit baca
Bagikan:
Tim Terpadu Merauke Sidak Barang Kadaluarsa Di Sejumlah Toko

Merauke, infoPublik -  Dalam rangka melindungi masyarakat terhadap produk yang tidak memenuhi syarat memasuki Ramadan dan Idul Fitri nanti, Tim Terpadu beranggotakan Pos Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Merauke, Dinas Perindagkop dan Dinas Kesehatan  Kabupaten Merauke melakukan sidak penyisiran  ke sejumlah toko sedang dan kecil maupun pasar.

Kepala Dinas Perindakop Kabupaten Merauke Beni, S.Pd, M.Pd, Kamis, (18/6), menjelaskan, sidak yang dilakukan ini terkait dengan barang-barang kadaluarsa, obat dan kosmetik.  Menurutnya, ketika masyarakat butuh suatu barang, kadang-kadang tidak lagi memperhatikan  lagi kelayakan dari barang tersebut apakah masih layak dikonsumsi atau sudah kadaluarsa.

‘’Karena itu, kami harapkan masyarakat saat membeli untuk memperhatikan apakah barang yang dibelinya tersebut masih layak dikonsumsi dengan memperhatikan label yang ada di kemasan barang itu,’’ jelasnya.

Selain itu,   kepada distributor dan pengecer, Beni Malik , mengingatkan   untuk tidak menjual barang-barang yang  sudah kadaluarsa. Bahkan barang yang tinggal satu bulan  kadaluarasa. Sebaiknya, barang-barang tersebut  tidak dipertunjukan lagi di etalase atau dijual, sehingga  tidak merugikan konsumen.

‘’Kebutuhan di bulan  puasa begini terutama barang-barang yang siap saji seperti minuman jadi  biasanya meningkat sehingga kita  antisipasi supaya aman dan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,’’ katanya.

Sementara itu, Kepala Pos POM Merauke Herianto Baan, SS,  menjelaskan, Sidak yang dilakukan tersebut telah menemukan sejumlah pangan kadaluarsa. Termasuk kosmetik yang tidak mendapatkan izin untuk edar. ‘’Kita juga mendapatkan  obat yang seharusnya dijual di apotik, tetapi kita temukan di kios,’’  katanya.

Dikatakannya,  untuk  pangan kadaluarsa, kosmetik yang tidak ada izin edar dan obat-obatan yang bukan  tempatnya menjual di temukan pihaknya langsung melakukan pemusnahan di tempat dengan memberikan peringatan kepada pemilik usaha untuk tidak mengulangi lagi.

‘’Tetapi,  jika  hal ini dilakukan secara berulang-ulang, maka kita amankan dan perlu lakukan proses  hukum kepada yang bersangkutan,’’ujarnya. Operasi  yang berlangsung selama dua hari, katanya, ini merupakan intruksi langsung dari Balai POM Pusat untuk melakukan pengawasan pangan menjelang Ramadan  Idul Fitri  yang dilakukan secara serentak. (02/mc.merauke/eyv)

Terakhir diperbarui: