Kabupaten Merauke, Papua Selatan
Berita

Tugas dan Kewenangan PPID

AAdmin Portal
2,849 views
1 menit baca
Bagikan:
Tugas dan Kewenangan PPID

Tugas

Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi, pengklasifikasian informasi, pendokumentasian informasi dan pelayanan informasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi SKPD Pembantu; Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik; Mengolah dan mengklasifikasi informasi dan dokumentasi secara sistematis berdasarkan tugas pokok dan fungsi organisasi serta kategori informasi;Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Merauke melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke.

Kewenangan

Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya; Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi SKPD Pembantu dan/atau Pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;

Terakhir diperbarui: