Kabupaten Merauke, Papua Selatan
Berita

Wabup Buka Sosialisasi Zonasi Taman Nasional Wasur

AAdmin Portal
1,690 views
2 menit baca
Bagikan:
Wabup Buka Sosialisasi Zonasi Taman Nasional Wasur

Pembangunan  yang direncanakan oleh pemerintah termasuk  Zonasi Taman Nasional Wasur  yang merupakan tujuan untuk menuju keterisolasian  dan ketertinggalan serta kemiskinan agar tidak didapatkan  lagi.  Hal  tersebut dikemukakan oleh Wakil Bupati Kabupaten Merauke Sunarjo,S.Sos saat membuka sosialisasi Zonasi Taman Nasional Wasur pada Kamis 24 Mei 2012 di Aula Hotel Itese Merauke.

Taman Nasional Wasur yang mempunyai posisi strategis  secara internasional dan merupakan salah satu lahan basah situs didunia, yang harus dijaga dengan baik serta hati-hati karena kawasanya sangat rentan dan sensitive, Sehingga  melalui sosialisasi ini ia berharap kepada para sektor dan LSM untuk memberikan pemahaman  dalam sosialisasi dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat adat, karena yang terjadi  dari 4 suku yaitu suku Marind, Kanum, Marory men gey dan suku Yei. Sehingga dengan adanya  pemahaman yang baik ke depan  tidak ada permasalahn yang terjadi dan dapat ikut bersama-sama  dalam menjaga keamanan di wilayah Taman Nasional Wasur.

Sementara itu Kepala Balai Taman Nasional Wasur Merauke, Dadang Suganda dalam sambutanya mengatakan,  dalam  rangka mengelola pembangunan sumber daya alam  di Kabupaten Merauke khususnya di Taman Nasional Wasur diperlukan adanya zonasi atau pengkaplingan  yang merupakan instrument manajeman  yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam mengelola setiap bagian kawasan Taman Nasioanl Wasur secara optimal  sesuai potensinya, baik sumber daya alam hayati , ekosistem dan potensi eksternal.

Dengan segala kekayaan alam yang ada di Taman Nasional Wasur  yaitu adanya berbagai macam burung dengan keunikan masing-masing karena terdapat 421 spesies yang merupakan asset terbesar di Papua. Sehingga kondisi yang sangat unik dan spesifik itu sangat perlu penanganan yang lebih serius seperti Zonasi, karena disamping untuk penataan juga sekaligus menjadi instrument hukum dalam penerapan maupun penegakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga pemberian sanksi secara tegas, jelas dan pasti terhadap pelanggaran. “ Sebenarnya zonasi  ini telah ada sejak tahun 2001 namun belum dapat dilaksanakan karena banyaknya terjadi dinamika yang menuntut pada perubahan-perubahan, sehingga diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif dalam upaya menjaga kelestariannya” tegasnya.

Terakhir diperbarui: