Satu Warga PNG Akan Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke
Merauke - Satu orang warga negara Papua New Guinea (PNG) berinisial AW akan dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke. Rencananya, pelaksanaan deportasi akan dilakukan Jumat (19/4/2024). Pria PNG itu…baca selengkapnya...