Berita
Pemda Diberi Kewenangan Besar Dalam Pemerintahan
Pada era otonomi daerah seperti saat ini maka pemda khususnya kabupaten dan kota diberikan kewenangan yang besar dalam menyelenggarakan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini tentunya merupakan tanggung jawab dan amanah yang sangat berat karena bukan hanya kewenangan politik namun kewenangan dalam anggaran dan kemampuan dalam pembiayaan pembangunan. Oleh sebab itu daerah dituntut untuk lebih kreatif,inovatif dan aspiratif dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Untuk diketahui bahwa beberapa UU telah disetujui oleh DPR dan salah satunya adalah UU NO.28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Yang sebenarnya telah dilaksanakan dengan menyesuaikan dengan beberapa perda, menghentikan ataupun membatalkan beberapa Perda yang tidak dapat dipungut lagi. Sebagai akibat dari pada kewenangan yang dibatasi oleh pusat. Dengan kata lain bahwa kewenangan yang ada dalam UU sajalah yang dapat dilaksanakan. Hal ini masih menimbulkan berbagai pertanyaan dikalangan masyarakat bahkan dikalangan aparatur sendir. Hal itu dikemukakan Bupati Kabupaten Merauke Drs. Romanus Mbaraka,MT dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Plt. Setda Kabupaten Merauke Drs.Daniel Pauta dalam pembukaan sosialisasi kewenangan Kabupaten Merauke terhadap pajak daerah dan bintek bagi bendahara penerima, yang dilaksanakan di Gedung Bella Fiesta, Senin(25/7).
Ia mengharapkan kepada semua peserta sosialisasi jangan segan-segan menanyakan kalau belum memahami materi dengan baik karena pastinya akan langsung dijelaskan secara rinci oleh penyaji materi yang langsung didatangkan dari pusat, yakni Kasibdit Sinkronisasi dan Dukungan Teknis Pajak Daerah Dan Retribusu Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan RI Anwar Syahdat. Oleh sebab itu pelayanan kepada masyarakat yang dalam hal ini melakukan pemungutan dan merupakan bagian pengelola pajak diharapkan bagian dari pengelola pajak diharapkan memperhatikan secara baik. Perlu diingat bahwa faktor keuangan di sisi pendapat sangat penting, artinya bagi pembangunan di Kabupaten Merauke.
Namun yang lebih penting adalah bagamana pengelolaan yang baik dan yang benar,karena dalam tuntutan administrasi keuangan saat ini segala sesuatunya diatur dengan sebab dan akibat. “Ketika mengikuti aturan maka selamatlah kita dan sampai di tujuan, tetapi bila kita melanggar aturan pasti kita akan menerima tindakan hukum ataupun konsekuensi dari pelanggaran tersebut,”ujarnya.
Oleh sebab itu ia berpesan kepada para peserta di antaranya kewenagan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat harus ditindak lanjuti dengan Perda, perhatikan tugas pokok dan fungsi dalam kewenangan pemungutan, baik pajak maupun retribusi daerah.
Selalu menyiapkan standar operasional prosedur dalam setiap pelayanan, baik pelayanan perpajakan maupun dibidang pelayanan perijinan. Lakukan koordinasi dari semua SKPD dengan baik dan yang terpenting adalah ciptakanlah kreatifitas,inovatif dalam penggalian sumber-sumber potensi penerimaan daerah. “Para peserta Diminta dapat mengikuti sosialisasi dengan baik dan bila menemukan kejanggalan ataupun kurang mengerti dalam penyajian materi tersebut untuk langsung ditanyakan kepada penyaji materi yang telah ada,”harapnya.
(Nur/ sumber: arafuranews)
