22 Kepala Kampung dari 7 Distrik Dilantik Oleh Wakil Bupati Sunarjo S.Sos
Wakil Bupati Merauke, Sunarjo S.Sos Melantik serta mengambil sumpah janji kepada 22 dari 27 Kepala Kampung pada 7 Distrik di Kabupaten Merauke di Aula Rose Permai (Kamis, 31/10). Ke 22 Kepala Kampung tersebut terdiri dari :1. Satu Kepala Kampung dari Distrik Elikobel, 2. Dua Kepala Kampung dari Dsitrik Kurik,3. Dua Kepala Kampung dari Dsitrik Naukenjerai, 4. Dua Kepala Kampung dari Dsitrik Tanah Miring, 5. Dua Kepala Kampung dari Dsitrik Malind, 6. Lima Kepala Kampung dari Dsitrik Ngguti, dan 7. Delapan Kepala Kampung dari Dsitrik Muting.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sunarjo S.Sos didamping Setda Kabupaten Merauke, Drs. Daniel Pauta, berpesan kepada para kepala kampung bahwa Kepala Kampung di pilih oleh masyarakat artinya Jabatan kepala kampung merupakan amanah dari rakyat untuk memberikan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan kepada seluruh warga sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Kepada Kepala Kampung yang dilantik,Wabup mengigatkan bahwa jabatan kepala kampung bukan penguasa tunggal melainkan segala sesuatu yang berkaitan dengan aturan harus dibicarakan dengan baik dan melibatkan semua unsur yang ada di kampung. Dalam mengambil kebijakan pembangunan, harus berkoordinasi dengan unsur yang ada di kampung seperti Bamuskam, RT, RW , Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat , Tokoh Pemuda hingga Tokoh Perempuan bahkan harus bermusyawarah dengan masyarakat.
Hal itu dimaksudkan agar pembangunan semua kampung dilakukan secara prosedural dan merupakan kebutuhan, bukan keinginan perorangan ” Ketika kita diberikan amanat kita harus tahu tugas pokok dan fungsi kita dalam menjalankan tanggung jawab yang di berikan karena kepala kampung dipilih oleh rakyat jadi harus berkerja untuk rakyat.
Dikatakan juga, mereka yang dipilih sebagai kepala kampung bukan berarti sebagai penguasa tunggal di kampung, sebab dikampung masih terdapat Dewan Kampung (Bamuskam) jadi dikatakan bahwa tidak ada jabatan yang abadi. Kepala Kampung bukan penguasa tunggal, segala sesuatu yang diberikan oleh aturan oleh pemerintah atasan, harus dibicarakan dengan baik melibatkan semua unsure-unsur yang ada di kampung (Bamuskam, RT, RW, Tokoh Pendidikan, Tokoh Kesehatan, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan yang selalu diabaikan ketika bermusyawarah dikampung.