DISTRIBUSI GURU DIAMBIL ALIH PUSAT
Klausul Revisi UU Pemda
Pemerintah akan mengambil alih kewenangan distribusi guru yang selama ini ada di tangan pemerintah kabupaten/kota. Hal itu merupakan salah satu klausul yang akan masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memandang bahwa keberadaan UU tersebut justru menjadi penghambat pengelolaan pendidikan. Contohnya, dalam UU itu sistem distribusi guru merupakan kewenangan daerah.
Namun, sampai saat ini tidak berjalan maksimal. Masih terjadi ketimpangan jumlah guru antardaerah dengan daerah lainnya.
"Dengan demikian, diharapkan pusat akan lebih mudah melakukan distribusi guru, baik lintas provinsi maupun lintas kabupaten/kota, sehingga akan tercipta penataan yang lebih bagus," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, kemarin.
Belum Tertata
Tidak hanya sektor distribusi, pemerintah juga akan mengambil peran dalam perekrutan guru. Pihaknya menilai perekrutan guru belum tertata dengan baik.
Banyak daerah bahkan sekolah yang mengangkat guru-guru honorer, yang akhirnya justru menambah masalah, terutama terkait dengan tunjangan.
"Sekarang kan dasarnya (pengangkatan) tidak jelas. Semua daerah bisa mengangkat dan merekrut guru," ujarnya.
Di samping itu, pembayaran tunjangan profesi guru yang selama ini terus menjadi permasalahan juga akan dicarikan solusi.
Diwacanakan pembayaran tunjangan profesi akan melalui satu pintu.
"Jadi, kalau ada keluhan dan masalah, jelas siapa yang harus bertanggung jawab. Tunjangan itu keluar kalau guru yang bersangkutan benar-benar melaksanakan dan memenuhi syarat," tutur mantan Menkominfo itu.
Nuh menjelaskan, selama ini pengelolaan pendidikan terhambat karena kerap bertabrakan dengan UU Pemerintahan Daerah. Karena itu, pemerintah sepakat untuk melakukan revisi.
"Revisi itu berangkat dari delapan standar nasional pendidikan. Dari situ akan kami tentukan mana yang bisa ditarik pusat dan mana yang tetap menjadi kewenangan daerah," terangnya. (K32-37)
Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/11/30/244839/Distribusi-Guru-Diambil-Alih-Pusat