Pemerintah Buka Lowongan 100.000 Pegawai, Untuk PNS 60.000
Pemerintah membuka 100.000 lowongan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai bulan ini. Namun, tidak semua lowongan akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melainkan, ada juga lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasodjo mengatakan, ketetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang ASN yang baru saja disahkan pada Januari 2014 lalu.
"Jadi kalau dalam undang-undang ASN yang baru disebutkan, orang yang bekerja untuk negara akan terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Eko kepada detikFinance, Senin lalu (2/6/2014).
Eko menjelaskan, PPPK adalah aparatur negara yang bekerja dengan masa kontrak tertentu sesuai kebutuhan lembaga tempatnya bekerja.
"PPPK minimal dikontrak setahun, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, bisa setahun, dua tahun, lima tahun, dan seterusnya," kata dia.
Mengutip aturan yang tertera dalam kitab Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ada sejumlah perbedaan hak antara PNS dengan PPPK.
PNS memiliki hak-hak meliputi gaji, tunjangan dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.
Sumber : http://finance.detik.com/read/2014/06/05/065222/2600227/4/pemerintah-buka-lowongan-100000-pegawai-untuk-pns-60000?991104topnews