Pembangunan Jembatan Kayu Kumbe II dan Terminal Kampung Kumbe Distrik Malind
PEMERINTAH KABUPATEN MERAUKE
DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Jl. Ermasu No.67 Telp.0971-321929,323365 Faks. 323871/323955
PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nomor : 04/PAN.FSK.PJKK/OTSUS/MRK/VI/2011
Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika akan melaksanakan Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi untuk paket pekerjaan konstruksi sebagai berikut:
1. Paket Pekerjaan
Nama paket pekerjaan : Pembangunan Jembatan Kayu Kumbe II dan Terminal Kampung Kumbe Distrik
Malind (luas 180 m2)
Lingkup pekerjaan : Pembersihan lokasi, Pengukuran dan Pematokan, Pemancangan tiang Trestel dan
Dermaga, Pemasangan Gelagar, Pemasangan Lantai papan, Pemasnagan balok
skor, Pekerjaan Kayu, Pemasang sanitair, pemasangan elektrikal, Pemasangan
Atap.
Nilai total HPS : Rp 1.213.737.844,-(Satu Milyard Dua Ratus Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh
Tujuh Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah).
2. Persyaratan Peserta
- Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil
- Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
- Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa pelaksanaan Konstruksi (SBUJK)
3. Pelaksanaan Pengadaan
Tempat dan alamat : Ruang rapat Dishubkominfo Kab. Merauke
Jalan Ermasu No. 67-Merauke
4. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan
No |
Kegiatan |
Hari/Tanggal |
Waktu |
1. |
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan |
Rabu, 22/Juni s.d. Jumat, 4/Juli |
09.00 s.d. 16.00 WIT |
2. |
Pemberian Penjelasan |
Senin, 27 Juni 2011 |
09.00 s.d. selesai |
3. |
Pemasukan Dokumen Penawaran |
Selasa/28 Juni s.d. Selasa/5 Juli 2011 |
09.00 s.d. 16.00 kecuali hari terakhir jam 12.00 WIT |
4. |
Pembukaan Dokumen Penawaran |
Selasa, 5 Juli 2011 |
12.10 WIT |
5. |
Evaluasi Penawaran |
Selasa,5 Juli s.d. Rabu,6 Juli 2011 |
|
6. |
Pengumuman Pemenang |
Kamis, 7 Juli 2011 |
|
7. |
Masa Sanggah |
Selasa, 12 Juli s.d. Senin, 18 Juli 2011 |
|
8. |
Penerbitan SPPBJ |
Selasa, 19 Juli 2011 |
|
5. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur
utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal.
6. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen
Pengadaan.
7. Dokumen Pengadaan dapat diambil dalam bentuk softcopy
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Merauke, 27 Juni 2011
Panitia Pengadaan Barang/Jasa
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Merauke