Hindari Sengketa dengan Pengusaha, Hak Komunal Diberikan kepada Masyarakat Adat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendorong upaya penyelesaian sengketa lahan yang masih marak terjadi di berbagai daerah.
Salah satu upaya kementerian itu adalah dengan mengeluarkan sertifikat tanah (hak komunal) kepada kelompok masyarakat adat yang sudah puluhan tahun mendiami suatu wilayah, baik itu wilayah yang berada di dalam kawasan hutan lindung maupun hutan produksi.
"Pemberian hak komunal ini untuk menghindari sengketa antara masyarakat adat dengan perusahaan pengelola hutan termasuk dengan negara," kata Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/1) malam.
Dia menambahkan, pemberian hak komunal kepada masyarakat adat memecah kebuntuan krusial yang ada selama ini. "Mereka tinggal setiap hari dan hidup selama puluhan tahun di sebuah kawasan, namun tiba-tiba keluar surat keputusan atau peraturan pemerintah yang menyebut kawasan mereka masuk ke dalam hutan lindung atau hutan produksi. Kondisi inilah yang pada akhirnya menjadi masalah krusial," papar Ferry.
Mantan Ketua Bappilu Partai NasDem itu menekankan, kebijakan pemerintah tidak boleh menyusahkan masyarakat. "Tidak bisa kita biarkan masyarakat berlama-lama mempertanyakan hak dan keabsahan lahan tempat tinggal mereka," tandasnya.(Wahyu Aji)
Sumber :kompas.com
Lebih lanjut Ferry mengatakan, pihaknya telah meminta para kepala daerah dan jajaran kementeriannya di sejumlah daerah untuk mendata kelompok masyarakat adat yang berhak menerima hak komunal.
Dia mengungkapkan, Jumat (30/1) lalu dirinya telah mengeluarkan 168 sertifikat hak komunal untuk masyarakat adat di Kalimantan Tengah agar tidak terjadi lagi perselisihan dengan pihak lain.
"Ketika kita mau sama-sama melihat dengan kacamata yg sama, kita bisa menemukan jalan keluar dari polemik hak atas tanah," tutup Ferry. (Wahyu Aji)