Proses Pelelangan Proyek di Cipta Karya Dipertanyakan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke mempertanyakan proses pelelangan proyek yang dilakukan di Dinas Cipta Karya, Pemukiman dan Tata Ruang Kabupaten Merauke. Pasalnya, DPRD menilai, pelelangan proyek tersebut dilakukan tidak sesuai dengan Kepres 80 tahun 2005 dan aturan yang ada.
Anggota DPRD Merauke Jorgen Betaubun dengan tegas menilai proses pelelangan kegiatan 2011 di Dinas Cipta Karya tersebut tidak sesuai dengan Kepres. "Pelelangan ini tidak sesuai dengan Kepres dan aturan yang ada," kata Jorgen Betaubun, saat rapat DPRD Merauke dengan Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Merauke Ir. S.P Tjahyo Purnomo, M.Si dan jajarannya terkait evaluasi pelaksanaan program kegiatan 2011 berlangsung di DPRD Merauke, kemarin.
Sementara anggota DPRD lainnya, Hengky Ndiken, mempertanyakan tidak digunakannya Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Merauke yang sudah diresmikan beberapa waktu lalu. Bahkan kata dia, belum satupun dinas yang menggunakan LPSE tersebut.
"Semua yang ikut lelang itu belum mengikuti administrasi. Karena kami semua yang proses kelengkapan adminstrasi itu jadi saya tahu kalau belum melengkapi," kata Hengky Ndiken yang juga Ketua DPC Gapensi Kabupaten Merauke itu.
Menurut Hengky, dari sekian nama rekanan tersebut hanya 1-2 yang mendapatkan kegiatan tersebut. Bahkan kata dia, ada rekanan yang mendapatkan pekerjaan sampai 50 paket. "Seharusnya paket-paket tersebut diumumkan kepada masyarakat. Kalau dulu kita masih secara manual maka sekarang tidak bisa lagi. Apalagi aturan semakin ketat," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta karya Tjahyo Purnomo mengaku sebagian dari paket tersebut telah dimasukan ke LPSE Jayapura. Namun dibantah langsung oleh Hengki Ndiken. "Kalau itu masuk ke LPSE Jayapura pasti semua rekanan akan ikut karena itu sudah terbuka," katanya.
Ketua DPRD Merauke Ir Leonardus Mahuze mengungkapkan, pihaknya ingin ada keterbukaan dari pihak eksekutif. "Tapi kalau masih ada sekat-sekat antara eksekutif dan legislatif, kami dari dewan bisa menggunakan hak angket kami. Dan bisa meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan apalagi kami sudah ada kerjasama dengan BPK," tandasnya. Selain menyangkut hal tersebut, DPRD Merauke juga menyoroti adanya perubahan angka-angka yang menurut Dewan perubahan angka-angka itu baru bisa dilakukan setelah melalui sidang perubahan.