Warga Merauke Diimbau Urus Kartu BPJS Sebelum Sakit
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke dr. Nevile Muskita, mengimbau agar masyarakat Merauke menguruskan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau mengurus kartu BPJS sejak dini.
Masyarakat disarankan mengurus JKN/BPJS sebelum sakit. Hal ini untuk memudahkan pembiayaan pasien ketika dirawat di rumah sakit atau dirujuk ke rumah sakit lainnya. Apabila kartu BPJS baru diurus ketika pasien di rumah sakit, maka dipastikan pembiayaan belum dapat ditanggung BPJS.
“Kadang-kadang masalahnya, masyarakat tunggu sakit dulu baru urus BPJS-nya. Itu tidak bisa, karena ada waktu tunggu pengurusan kartu BPJS. Jadi kalau sudah masuk rawat inap baru urus, itu cukup sulit, karena masa aktifnya tidak segera,” terang dr. Nevile, Selasa (10/2).
Menurutnya, pengurusan kartu BPJS ada periode tunggu. Waktu tunggu pengaktifan kartu BPJS itu 7 hari setelah pengurusan. Sehingga kadang-kadang, pasien yang hanya beberapa hari dirawat harus membayar sesuai pembiayaan rumah sakit, karena kartu BPJSnya belum dinyatakan aktif.
“Aturannya itu 7 hari baru kartunya dinyatakan aktif. Jadi misalnya, dia baru opname hari ini, lalu baru urus kartunya. Dia opname 5 hari, dia keluar kartunya belum berlaku, jadi dia terpaksa harus bayar. Jadi diurus sebelum sakit,” imbau dr. Nevile.
Kata dr. Nevile, bagi pasien tidak mampu ada dua alternatif bantuan yang diberikan. Pertama melalui BPJS, keluarga pasien sebelumnya harus mengurus kartu BPJS. Alternatif kedua, dapat dijamin melalui Kartu Papua Sehat (KPS) yang mana dipremikan oleh Pemerintah Daerah.
“Kalau rujuk keluar Papua dapat dilakukkan kalau pasien sudah punya BPJS, karena itu ditanggung BPJS. Jalan kedua, bisa kita masukkan dia ke program KPS, meskipun dia bukan warga asli Papua. KPS itu untuk Papua asli, peranakan dan non Papua. Non Papua tapi memang yang tidak mampu, yang penting ada keterangan domisili, KTP Papua. Kalau tidak punya KTP, ada keterangan domisili dan surat tidak mampu dari kelurahan,” tandasnya.