Tidak ada Pembayaran Manfaat Pensiun Sekaligus bagi PNS, TNI dan POLRI
Berdasarkan Siaran Pers dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Biro Komunikasi dan Layanan Informasi. Menyatakan bahwa "Tidak ada Pembayaran Manfaat Pensiun Sekaligus bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian RI.
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dan surat permintaan pembayaran manfaat pensiun sekaligus yang disampaikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan PNS kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat dijelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2010 tentang perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, yang pengaturannya ditujukan untuk Dana Pensiun, bukan untuk mengatur pensiun PNS, Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian RI (POLRI). Yang dimaksud Dana Pensiun dalam program tersebut adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Bentuk Dana Pensiun terdiri dari dua, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dala Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). DPPK didirikan oleh Pemberi kerja (Swasta atau BUMN) untuk menyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya. DPLK didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi yang bersangkutan. Keanggotaan Dana Pensiun tersebut bersifat sukarela atau tidak wajib.
Pada tahun 2014 telah diundangkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu materi yang diatur dalam UU tersebut adalah perubahan batas usia pensiun bagi PNS. Pengaturan UU ASN berbeda dengan pengaturan yang tertuang dalam PMK Nomor 50/PMK.010/2010 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun.
Oleh karena itu, masyarakat luas dihimbau untuk berhati-hati dan waspada terhadap upaya oknum yang menjanjikan akan mengurus pembayaran manfaat pensiun PNS sekaligus yang jumlahnya relatif besar dengan meminta imbalan dalam rangka membantu proses pencairannya. Apabila menemukan hal tersebut, masyarakat dihimbau untuk melaporkan kepada aparat hukum atau mengkonfirmasikan kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan, Direktur Jenderal Perbendaharaan pada nomor telepon (021) 3449230 pesawat 5307 atau (021) 3846822.
Sumber : Yudi Pramadi/Ka.Biro.
0 komentar
belum ada komentar