PNS Pajak Dapat Tunjangan Besar, Menteri Yuddy: Tugasnya Sangat Berat
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sedianya sudah menerima kenaikan tunjangan kinerja atau remunerasi pada 1 April 2015 lalu. Namun, pencairan tunjangan yang telah diamanatkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 37/2015.
Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PA RB), mengatakan hal ini murni karena proses administrasi. Dia juga menegaskan, tidak ada kegaduhan atau kecemburuan antar sesama PNS, karena pegawai Ditjen Pajak mendapatkan ‘vitamin’ yang lebih dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Secara internal di tubuh PNS sendiri, saya tidak melihat adanya polemik. Semua menyadari bahwa tugas Ditjen Pajak sangat berat, sebagai modal pembangunan nasional," ujar Yuddy kala menyambangi kantor redaksi detik.com, akhir pekan lalu.
Ia mengatakan, PNS lain sangat memahami tugas berat yang dilimpahkan pada pegawai Ditjen Pajak, sehingga memaklumi besarnya tunjangan yang diberikan.
Selain itu, Yuddy mengatakan tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan namanya. Bila kinerja Ditjen Pajak kurang memuaskan, yang dinilai dari realisasi setoran pajak, maka tunjangan akan dipotong.
"Kalau dia pencapaiannya di atas 90% tapi tidak mencapai 100%, maka tunjangan kinerjanya hanya 90%. Tapi kalau dia kurang dari itu juga turun terus. Kalau dia kurang dari 50% maka dia akan kembali ke tunjangan kinerja sebelumnya. Jadi ini sesuatu yang fair. Oke, Anda mau tunjangan besar, Anda capai dulu targetnya," tegas dia.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2015 menetapkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.294 triliun. Jumlah ini naik sekitar 44% dibandingkan realisasi 2014.
Berikut adalah besaran 'vitamin' PNS Ditjen Pajak yang ditetapkan Jokowi:
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000
- Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000
- Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125
- Penilai PBB Madya Rp 28.914.875
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800
- Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200
- Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550
- Penilai PBB Muda Rp 21.567.900
Sumber : http://finance.detik.com/read/2015/04/07/072757/2879678/4/pns-pajak-dapat-tunjangan-besar-menteri-yuddy-tugasnya-sangat-berat