DPRD Merauke Setujui Raperda Kode Etik Untuk Anggota DPRD
Merauke, InfoPublik - Dalam rangka memagari para anggota DPRD Merauke dengan aturan, DPRD Merauke menyetujui dua Raperda yakni tentang Kode Etik dan tentang Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Merauke 2015 menjadi Peraturan Daerah (Perda), berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Merauke, Senin, (15/6).
Wakil Ketua II DPRD Merauke, Ir. Drs Benjamin I Latumahina, yang memimpin langsung sidang sidang Paripurna Dewan ini menjelaskan, meski pihaknya telah memiliki tata tertib dewan, namun menyangkut kode etik ini bagaimana anggota DPRD merauke untuk melaksanakan tugas tentunya harus dipayungi dengan etika yang harus dipatuhi sehingga martabat, etika dan citra, kredibilitas anggota DPRD dapat diwujudnyatakan dalam hubungan dengan sesame anggota DPRD, Pemerintah Daerah dan masyarakat. ‘’Sehingga kita pada rapat Paripurna hari ini cenderung yang kita bahas terkait masalah etika,’’ katanya.
Terkait salah satu pasal di dalam Raperda Kode Etik tersebut menyangkut kehadiran anggota DPRD Merauke yang menyebutkan secara berturut-turut yang sebelumnya tiga kali kini menjadi 6 kali dalam kegiatan yang sejenis tidak hadir akan diberikan sanksi, menurut Benjamin Latumahina dengan perkembangan saat ini, dengan padatnya kegiatan yang dilakukan Dewan dengan berbagai permasalahan seperti Rapat dengar Pendapat Dewan dengan SKPD, kegiatan tersebut bisa dilakukan lebih dari enam kali dalam satu tahun. ‘’Kita hampir lakukan 5 kali. Itu artinya kegiatan yang sejenis. Ini yang kita tekankan dalam kode etik ini agar anggota dewan hadir dan tertib azas,’’ katanya.
Khusus pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para anggota DPRD, Benjamin Latumahina menjelaskan itu semaunya diatur dalam Raperda Beracara Pelaksanaan Tugas dan tanggung Jawab anggota DPRD Kabupaten Merauke. ‘’Disitu ada mekanisme, mulai dari pengaduan yang disertai bukti-bukti kepada Badan Kehormatan melalui pimpinan Dewan dan itu akan dibahas. Selanjutnya diverifikasi, diinvestogasi dan dibahas lalu diambil keputusan,’’ terangnya.
Ia menambahkan, jika berkaitan pelanggaran kode etik seorang anggota DPRD , maka lebih banyak dikembalikan kepada fraksinya lalu fraksi dari anggota dewan tersebut menyerahkan kepada partai untuk memberikan sanksi kepada kadernya yang diangap melanggar kode etik tersebut. (02/mc.merauke/eyv)
0 komentar
belum ada komentar