Berita
Aparat Pemerintah Kampung Wasur Terapkan Sanksi Adat Bagi Pemabuk
Merauke, InfoPublik - Salah satu kesepakatan yang diambil bersama antara aparat pemerintahan kampung bersama tokoh adat dan beberapa komponen lain di Kampung Wasur memberikan sanksi tegas kepada orang yang mabuk. Jika kedapatan meneguk minuman keras jenis sopi, maka aturan adat otomatis akan jalan.
Hal itu disampaikan Kepala Kampung Wasur, Thobias Wamal Gebze, saat ditemui Selasa, (23/6). Dikatakannya, aturan adat yang diterapkan adalah jika ada yang mabuk, maka diwajibkan harus menyiapkan pisang, umbi-umbian, kelapa serta beberapa jenis tanaman lain. Hal tersebut, sebagai salah satu langkah untuk memberikan sanksi kepada pemabuk.
Aturan yang sudah diterapkan beberapa tahun terakhir, katanya, jumlah orang mabuk mengalami penurunan sangat drastis, bahkan tidak ada. Karena mereka sudah mulai sadar, bahwa ada sanksi adat yang akan diberlakukan.
Diakuinya jika mereka yang mengkonsumsi miras jenis sopi, dibeli dari kota. Kalau di kampung, tidak ada pohon untuk diproduksi. “Memang kita harus terapkan aturan seperti demikian, sehingga masyarakat juga menjadi sadar,” ujarnya.
Ditambahkan, jika masih ditemukan orang membawa minuman dari luar dan mabuk dalam kampung, sanksinya akan lebih tegas lagi. “Itu sudah keputusan bulat tokoh adat bersama aparatur pemerintahan kampung,” ujarnya tanpa menyebutkan sanksi tegas lain yang akan diberikan. (02/mc.merauke/eyv)

0 komentar
belum ada komentar