Pemkab Merauke Tindaklanjuti Hasil Audit BPK APBD Tahun 2014
Merauke, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Badan Inspektorat Kabupaten Merauke menindaklanjuti hasil temuan BPK maupun audit Inspektorat Kabupaten Merauke terhadap pelaksanaan APBD 2014 melakukan klarifikasi terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang masuk dalam temuan BPK dan Inspektorat Kabupaten Merauke tersebut selama dua hari dimulai Selasa, (12/5).
Rp 8 miliar rekomendasi BPK yang harus dikembalikan ke kas Negara, sampai April 2015, sudah tercatat Rp 5,4 miliar yang sudah dikembalikan ke kas Negara. ‘’Dari sekitar Rp 8 miliar itu, sampai akhir bulan April 2015 yang berhasil dikembalikan sebesar Rp 5,4 miliar,’’ katanya.
Wakil Bupati Merauke, Sunarjo, S.Sos sesuai membuka kegiatan itu mengungkapkan Majelis Tuntutan Perbendaharaan Ganti Rugi (TPGR) yang akan segera dibentuk tersebut adalah kepanjangan tangan pemerintah selaku aparat internal pengawas pemerintah.
‘’Ada mekanisme yang harus dilakukan. Karena aparatur Negara ini, point pertama harus menjalankan sesuai dengan aturan. Selain itu, tidak ada rasa ketakutan karena itu dijamin oleh Negara dan dijamin oleh UU. Bagaimana supaya mereka tetap punya semangat untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya adalah salah satunya adalah pembinaan melalui pengawasna yang kita lakukan,’’ katanya.
Dikatakan, jika kontrol yang dilakukan dan pada akhirnya ada perbedaan selisi dari kaca mata auditor atau pelaksana itu maka pertama yang dilakukan adalah mencari jalan tengah mengapa berbeda. ‘’Kalau di dalamnya memang ada indikasi tindak pindana korupsi dan sebagainya, maka memang itu diluar kemampuan kami.
"Tetapi, jika kesalahan administrasi ini, karena administrantor Negara ini sebenarnya tidak ada dasarnya untuk melakukan kriminalisasi . Penyelengara Negara harus dilindungi,’’ jelasnya.
Karena itu, menurutnya, keberadaan TPGR ini adalah untuk melakukan klarifikasi dan juga update terhadap permasalahan yang ada. Apakah benar di situ terjadi indikasi kerugian Negara yang disebabkan oleh penyalagunaan kewenangan atau hanya karena kesalahan administrasi yang berbeda sudut pandang.
‘’Sekali lagi kalau memang ternyata indikasi yang mengarah ke hukum, penyalahgunaan wewenang dan indikasi KKN di dalamnya, maka mau tidak mau kita serahkan ke penangak hukum daa yang berhak untuk melaporkan itu adalah auditor atau BPK,’’katanya.
Wabup menambahkan, yang terjadi selama ini kadang-kadang pihaknya belum melakukan klarifikasi akibat adanya sudut pandang yang berbeda, dimana aparat hukum menggunakan sudut pandang hukum sedangkan yang terjadi adalah hanya kesalahan administrasi namun yang dikedepankan adalah sudut pandang hokum.
‘’Karena itu kita mmeberikan jalan tengah melalui TPGR ini sehingga tidak ada rasa ketakutan dan sebagainya,’’ tambahnya. (02/MC.Merauke/Eyv)
0 komentar
belum ada komentar