1.125 Guru di Merauke Dinyatakan Lulus Sertifikasi
Merauke, InfoPublik– 1.125 dari 2.519 guru yang ada di Kabupaten Merauke mulai TK, SD, SMP sampai SMA-SMK telah dinyatakan lulus sertifikasi. Hal ini diungkapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Merauke Benhur Rentedatu menjawab pertanyaan Media Center, seusai mengikuti Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Sabtu (2/5).
‘’Sampai sekarang ini, total guru kita yang lulus serifikasi sebanyak 1.125 orang dari total 2.519 guru,’’ katanya.
Menurut Benhur, terhitung sejak Kamis (30/4), pihaknya mulai membayarkan tunjangan sertifikasi guru tersebut dengan cara mentransfer lewat rekening dari masing-masing guru yang sudah sertifikasi itu. Namun yang dibayarkan adalah guru yang sudah mendapatkan SK sertifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebagai dasar untuk pembayaran.
‘’Untuk guru yang sudah mendapatkan SK sertifikasi lebih dari 600 guru. Itu yang kita bayarkan. Karena SK itu sebagai dasar untuk membayarkan tunjangan sertifikasi. Sedangkan yang sudah lulus tapi belum ada SK-nya, kita masih menunggu SK itu. Tentunya kalau SK sudah ada nanti, kami pasti melakukan pembayaran. Sebab dengan adanya SK itu, berarti uang dari Kementrian Pendidikan untuk membayar guru yang mendapatkan SK itu sudah ada,’’ katanya.
Benhur menegaskan, bagi guru yang sudah lulus sertifikasi ini ada syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi tersebut. Syarat itu diantaranya guru harus berada di dalam ruang kelas, kemudian harus memenuhi syarat mengajar dan standar mengajar.
Diakuinya selama ini, guru yang sudah lulus dan mendapatkan SK sertifikasi, tunjangan sertifikasi selalu dibayar penuh meskipun tidak memenuhi sejumlah persyaratan tersebut.
‘’Kami akan melakukan kontrol dengan melibatkan para pengawas. Guru yang sudah lulus sertifikasi tapi tidak mengajar atau meninggalkan tempat tugas jelas tunjangan sertifikasi tidak akan kita bayarkan. Karena memang aturannya begitu,’’ jelasnya.
Benhur menegaskan, tunjangan ini tidak dibayarkan begitu saja tanpa guru tersebut melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai yang diisyaratkan. Ditambahkan, tujuan dari pemberian tunjangan sertifikasi ini adalah untuk kesejahteraan guru namun tidak diberikan begitu saja tanpa harus memenuhi persyaratan yang ada. (02/mcmerauke/Kus)
0 komentar
belum ada komentar