Layanan Pengaduan Trantibmas ke Satpol PP 0813 5500 0132
Satpol PP Merauke melalui tim satgas nya melakukan penertiban menara-menara Telekomunikasi yang tidak memiliki ijin dan belum membayar retribusi kepada Pemerintah Daerah Merauke.
Masyarakat juga dilibatkan dalam memberikan Pengaduan terhadap ketentraman ketertiban masyarakat, termasuk gangguan akibat adanya menara tersebut, melalui SMS Pengaduan Trantibmas ke nomor : 0813.5500.0132. dengan format sms "PENGADUAN [ISI PENGADUAN] [NAMA] [ALAMAT].
Selain penertiban menara telekomunikasi, satuan tugas dari Satpol PP Merauke juga melakukan penertiban terhadap gangguan masyarakat lainnya, seperti mabuk karena miras maupun aibon, penambangan pasir ilegal dan lainnya.
Diharapkan masyarakat turut serta melaporkan gangguan yang ada di lingkungannya melalui SMS Pengaduan ke nomor : 0813.5500.0132. dengan format sms "PENGADUAN [ISI PENGADUAN] [NAMA] [ALAMAT].
0 komentar
belum ada komentar