Perpres dan Inpres Percepatan Pembangunan Infrastruktur Segera Keluar
Jakarta (BeritaIntrik) – Pemerintahan Joko Widodo mengupayakan pemerataan pembangunan dan fokus pada pembangunan infrastruktur. Dengan demikian diperlukan kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur.
Maka dari itu kini pemerintah tengah mempersiapkan peraturan presiden (perpres) dan instruksi presiden (inpres) percepatan pembangunan infrastruktur strategis agar tidak terkendala proses penegakan hukum.
“Tadi pagi rapat koordinasi dengan kantor Kemenko Perekonomian terkait percepatan pembangunan infrastruktur strategis” kata Andrinof Chaniago Kepala Bappenas.
Hal itu dibutuhkan karena tindakan penegakan hukum yang didahulukan bisa menghambat semua penyelesaian proyek infrastruktur.
Kebijakan itu dilandasi keluhan kepala daerah yang ingin melakukan pembangunan terkendala rekayasa dari pihak tertentu yang malah menghambat proyek pembangunan.
“Mereka merasa terganggu saat mau mengeksekusi proyek belum apa-apa sudah dipanggil Kejari” kata Andrinof.
Masalah itu yang akan diselesaikan atas arahan presiden. Makanya Perpres dan Inpres akan mengatur prosedur atau mekanisme pengawasan oleh aparat penegak hukum dan pengawas internal.
“Bila ada sesuatu yang patut dicurigai atau masalah dalam lelang akan diarahkan biar diselesaikan dahulu oleh aparatur internal. Namun tetap memberi peluang penegak hukum memantau bukan membolehkan penegak hukum langsung memeriksa berulang, pemanggilan” jelasnya.
Selain itu pemerintah ingin mengatur supaya penegakan hukum tidak mengganggu jalannya proyek. Termasuk dugaan penyimpangan administratif tidak boleh menghambat.
Proyek pembangunan harus tetap jalan tanpa menutup ruang penyelesaian atau proses hukum.
Tidak Abaikan Rasa Keadilan
Selama ini penegak hukum seringkali masuk memeriksa berulang. Akibatnya pimpinan proyek yang diberi kuasa menangani proyek tidak berani mengerjakan pekerjaan. Dampaknya proyek pembangunan terhenti.
Selain soal administratif dan penegakan hukum, aturan akan menjelaskan juga soal tanah seperti perijinan dan batasan harga.
“Harga yang tiba-tiba melonjak walaupun sudah ada yang mengatur pembebasan lahan tetap saja masing mengganggu. Masih diinventarisis hal lain yang mengganggu tanpa mengabaikan rasa keadilan” ungkapnya Selasa (30/6/2015).
Kebijakan itu akan keluar tidak lama lagi, setidaknya pada bulan Juli.
Perpres dan Inpres tersebut dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian yang didalamnya ada unsur kejaksaan maupun kementrian teknis. Kementrian teknis itu berkaitan infrastruktur seperti Bappenas, Kemdagri, Kementrian ESDM, Kemenhub, KemenPUPR.
0 komentar
belum ada komentar