Kabupaten Merauke menuju Tertib Administrasi Dokumentasi 2015
Transisi demokrasi di Indonesia yang terjadi sejak tahun 1998, telah mengubah paradigma penyelenggaraan negara yang semula tertutup menjadi lebih terbuka serta memberikan ruang yang lebih luas bagi partisipasi publik. Salah satu produk regulasi dari paradigma baru tersebut adalah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP secara tegas memberikan kewajiban kepada badan publik untuk membuka informasi yang berkaitan dengan institusinya, kebijakan yang dihasilkan, serta kegiatan-kegiatan yang dilakukan, termasuk kondisi keuangan dan penggunaan anggaran. Dengan kata lain, publik memiliki hak atas informasi dari badan publik.
UU KIP merupakan produk regulasi yang cukup maju dalam mewujudkan keterbukaan penyelenggaraan negara. Praktik penyelenggaraan negara secara terbuka juga kini tengah digiatkan secara global. Salah satu inisiatif internasional yang dibangun untuk mewujudkan keterbukaan informasi adalah Open Governance Partnership (OGP). Sebagai salah satu negara yang telah berkomitmen terhadap inisiatif OGP, Indonesia bertanggungjawab untuk menjalankan berbagai inisiatif untuk mendorong keterbukaan informasi di dalam negeri. Inisiaif tersebut dituangkan dalam rencana strategis Open Government Indonesia (OGI).
Dengan adanya Portal Data Center, diharapkan Pemerintah Kabupaten Merauke dapat segera mengoperasionalkan dan mengimplementasikan Portal Data Center Pemda dalam memberikan layanan informasi secara maksimal kepada masyarakat.
0 komentar
belum ada komentar