Berita
Tugas dan Kewenangan PPID
Tugas
Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi, pengklasifikasian informasi, pendokumentasian informasi dan pelayanan informasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi SKPD Pembantu; Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik; Mengolah dan mengklasifikasi informasi dan dokumentasi secara sistematis berdasarkan tugas pokok dan fungsi organisasi serta kategori informasi;Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Merauke melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke.
Kewenangan
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya; Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi SKPD Pembantu dan/atau Pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;

0 komentar
belum ada komentar