Disnaker Merauke Temukan Sejumlah Perusahaan Merauke Belum Berlakukan UMK
Merauke, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Merauke menemukan sejumlah perusahaan belum membayar karyawannya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp 2.260.000/bulannya.
‘’Dari hasil monitoring dilakukan, ternyata kami masih menemukan sejumlah perusahaan yang belum membayar karyawannya sesuai dengan UMK yang ditetapkan Pemerintah. Mereka masih membayar dibawah UMK tahun 2015 ini sebesar Rp 2.260.000,’’ kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnaker Kabupaten Merauke Fransiscus Tutur Prayitno kepada wartawan di sela-sela pemantauan pembayaran THR di sejumlah perusahaan di Kota Merauke, Selasa, (14/7).
Menurut Fransiskus Prayitno, perusahaan yang belum memberlakukan UMK 2015 tersebut terhitung mulai 1 Juli harus membayar karyawannya minimal sesuai UMK tersebut. Jika tidak, maka langkah pertama yang akan diberikan, katanya, pihaknya akan memberikan sanksi sosial dengan mengekpos nama perusahaan tersebut melalui media massa.
Jika hal itu ternyata tidak digubris, maka akan diberikan sanksi administrasi dengan tidak diberikanya perizinan terhadap perusahaan tersebut. ‘’Namun apabila ada perusahaan dilihat tidak mampu dan bermasalah, maka kita akan pertimbangkan,’’ jelasnya. Sementara untuk THR, menurut Prayitno, sebagian besar perusahaan sudah membayar.
Sementara itu, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Merauke, Yulianus Fofied , mengakui sejumlah perusahaan di Merauke belum memberlakukan UMK tersebut. ‘’Kami akan terus mendorong bahkan sedikit memaksa perusahaan untuk membayar karyawan minimal UMK yang ditetapkan Pemerintah tersebut agar karyawan tidak dirugikan,’’ katanya. Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Merauke Abdul Azis, mengungkapkan pada prinsipnya pembayaran THR sangat mulia.
’’Kami sedang mendorong bagaimana agar semua perusahaan bisa membayar THR. Kami juga menghimbau kepada semua anggota untuik mebayar THR tepat waktu dan tepat jumlah,’’ himbaunya. Berkaitan dengan UMK, Abdul Azies juga mengajak seluruh perusahaan untuk dpaat menerapkan bagi karyawannya,. Karena menurutnya, UMK tersebut merupakan hasil kesepakatan tripartit antara Pemerintah, perusahaan dan pekerja. (02/mc.merauke/eyv)
0 komentar
belum ada komentar