Launching KTP Elektronik (e_KTP) di Kabupaten Merauke senin 24 Oktober 2011
Senin 24 Oktober 2011 telah dilaunching pelaksanaan dan penerapan KTP Elektronik (e_KTP) di Kabupaten Merauke. Dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati dan Muspida di Kabupaten Merauke.
Kegiatan Persiapan melalui pertemuan dan rapat teknis koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan e_KTP dilakukan di Jakarta dan Jayapura.
Sosialisasi penerapan e_KTP di 20 distrik untuk memberikan pemahaman dan hal-hal yang perlu di lakukan oleh aparat distrik dan kampung tentang pelaksanaan e_KTP pada 20 distrik sejak bulan Mei sampai September 2011.
Pelatihan tenaga Operator untuk perekaman data penduduk dengan system komputerisasi telah dilatih oleh tenaga 4 orang dari operator masing-masing distrik kecuali distrik Kaptel dan Kimaam yang tidak ikut serta dan juga diikuti tenaga operator dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebanyak 15 orang,yang dilaksanakan oleh konsersium sukofindo yang di tunjuk dari Kemendagri (Dirjen Adminduk). Dari hasil evaluasi pelaksanaan bintek oleh sukofindo selama 2 hari yang hasilnya kurang memuaskan, maka oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Merauke melaksanakan pelatihan lanjutan untuk peningkatan ketrampilan dan kemampuan dari operator Distrik maupun operator Dinas selama 7 hari dengan jumlah peserta 87 orang.
Pembentukan Pokja di tingkat Kabupaten dan Distrik, Sesuai standar Operasional prosedur (SOP) pelaksanaan e_KTP telah dibentuk kelompok Kerja (Pokja) e_KTP di tingkat Kabupaten dan tingkat distrik.
Penerimaan dan pengujian peralatan untuk pelayanan e_KTP telah diterima oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebanyak 21 unit secara bertahap untuk 20 distrik pada tanggal 5 agustus 2011. Sesuai standar kebutuhan peralatan, masih ada 23 unit peralatan yang belum diterima menunggu pengiriman dari Jakarta sebanyak 43 unit untuk Kabupaten Merauke, namun demikian keseluruhan peralatan yang sudah diterima telah dilakukan uji coba peralatan dan program serta setting aplikasinya sehingga siap digunakan dalam pelayanan e_KTP.
Sasaran pelaksanaan penerapan E_KTP, pada rencana awal penerapan e_KTP kami mengusulkan agar semua penduduk wajib KTP di 20 distrik, 160 kampung dan 8 kelurahan (sebanyak 158.963 wajib KTP) yang terdapat dalam database Dinas kependudukan dan Catatan Sipil agar dapat di layani dalam pelaksanaan e_KTP tahun 20011,namun sebagaimana kita ketahui melalui media massa banyak terdapat hambatan dan kendala dalam persiapan pengadaan e_KTP dan pengirimannnya sampai ke Kabupaten/Kota,sehingga terjadi penundaan dalam pelaksanaannya.
Mengingat batas waktu tahun anggaran 2011 yang tinggal efektif kurang lebihnya 2 bulan dan keterbatasan dalam peralatan hanya 1 set untuk setiap distrik, sehingga untuk tahun 2011 ini yang akan dilaksanakan penerapan e_KTP hanya pada 6 (enam) distrik yaitu (Distrik Merauke, Semangga, Tanah Miring, Malind, Kurik dan Sota), sedangkan distrik lainnya akan dilaksanakan pada tahun 2012. Sasaran wajib KTP yang dilayani pada 6 distrik tahun 2011 sebanyak 108.305 Jiwa atau 68,13% sedangkan pada 14 distrik lainnya akan dilaksanakan pada tahun 2012 dengan sasaran wajib KTP sebanyak 50.658 jiwa atau 32,87 %.
Pembiayaan pelaksanaan e_KTP dalam pelaksanaan penerapan e_KTP telah disepakati oleh pemerintah pusat, Provinsi dan Kabupaten untuk sharing dana. Pemerintah Pusat menyiapkan dana pengadaan peralatan e_KTP termasuk pengirimannya sampai ke distrik-distrik dan juga biaya Bintek tenaga operator komputer sebanyak 80 orang dimana tiap distrik sebanyak 4 orang melalui konsersium Sucofindo. Demikian juga blanko e_KTP dan personalisasinya dibiayai oleh pusat. Sedangkan pemerintah Kabupaten Merauke menyediakan biaya pelaksanaan penerapan e_KTP untuk kegiatan sosialisasi ke 20 distrik sebesar Rp 1.318,837.072 (melalui DPA Tahun 2011) dan biaya operasional pelayanan e_KTP di 6 distrik dan Genset untuk 3 distrik yang belum memiliki aliran listrik PLN sebesar Rp 529.185.000),- (melalui ABT tahun 2011)
Pencanangan penerapan e_KTP di Kabupaten Merauke dilakukan oleh Bapak Bupati Merauke pada hari senin, 24 Oktober 2011 di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke. Dalam pelayanan e_KTP satu komputer hanya dapat melayani 12 orang/jam, sehingga para operator komputer harus bekerja dalam sehari selama 10 jam untuk melaksanakan pelayanan dan hanya melayani 120 wajib KTP. Dengan demikian untuk melayani 108.303 WK di 6 distrik dibutuhkan waktu 180,5 hari, sehingga harus mempunyai strategi khusus dan selalu berkoordinasi dengan Kepala Distrik, Lurah/Kepala Kampung serta RW/RT.
Sesuai rancangan awal yang telah dikonsultasikan dengan pusat bahwa kabupaten Merauke akan melaksanakan pelayanan e_KTP langsung turun ke kampung-kampung sejalan dengan proritas program pembangunan dari Bapak Bupati yaitu gerbangku (gerakan pembangunan kampungku), sehingga hasilnya bisa lebih maksimal, konsep strategi ini berbeda dengan konsep dari pusat yang menempatkan pelayanan e_ KTP hanya di kantor distrik dan perlu Konsolidasi masyarakat dari kampung-kampung yang harus datang ke distrik untuk mendapatkan pelayanan KTP Elektronik. Hal ini menurut hemat kami membutuhkan biaya besar dan waktu yang lama jika menunggu masyarakat yang akan datang sendiri ke distrik, setelah melihat dan mencoba peralatan yang di sediakan ternyata di temukan keterbatasan dalam penggunaan server e_KTP yang hanya bisa digunakan untuk masing masing distrik dan tidak memungkinkan dipakai pada distrik lain, sehingga kami akan melakukan pelayanan dari kampung ke kampung secara berpindah-pindah sesuai jadwal yang ditentukan dengan meminjam personal Computer (PC) dari distrik lain yang belum dilaksanakan e_KTP pada tahun 2011. Pelayanan di masing-masing kampung akan diupayakan semaksimal mungkin sesuai jadwal untuk masing-masing kampung karena keterbatasan waktu dan peralatan. Peralatan KTP Elektronik yang di gunakan saat ini akan diserahkan kepada para Kepala Distrik setelah kegiatan pelayanan selesai di masing-masing kampung sesuai jadwal yang perlu dikoordinasikan dengan para Kepala Distrik guna melanjutkan pelayanan bagi masyarakat yang belum sempat dilayani selama kegiatan pelayanan di kampung-kampung.
Pelaksanaan e_KTP di 6 distrik Kabupaten Merauke direncanakan selama kurang lebih 60 hari (sesuai jadwal yang telah di susun). Seluruh kegiatan akan di lakukan oleh Tim yang terdiri dari : tenaga operator di distrik, operator dan tenaga supervisor dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di dukung oleh Pokja Distrik (Kepala Distrik, Sekretaris Distrik, Kasie pemerintahan), Lurah, Kepala kampung, RW/RT, tenaga kesehatan dan keamanan.