Berita
Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 54 Miliar Dana Desa ke Kampung-Kampung di Merauke
Merauke, InfoPubklik - Pemerintah Pusat melalui UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mengucurkan dana desa ke seluruh kampung yang ada di Merauke sebesar Rp54 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Merauke Ruslan Ramli, SE, M.Si Selasa (11/8) mengungkapkan, total dana desa yang diterima Merauke atau yang masuk ke kas daerah sebesar Rp54 miliar.
‘’Totalnya 54 miliar. Sedangkan yang di APBD Induk kita sudah anggarkan Rp39 miliar. Sementara APBNP ada tambahan Rp 14 miliar lebih dan itu akan kita masukan dalam pembahasan APBD Perubahan 2015 ini,’’ jelas Ruslan.
Menurut Ruslan, dari Rp54 miliar dana yang akan masuk ke Merauke itu, pusat sudah mentransfer sebagian dana tersebut ke rekening Kas Daerah Kabupaten Merauke. Setelah dana itu masuk ke rekening kas daerah, selanjutnya Pemerintah Kabupaten mentransfer dana tersebut ke rekening masing-masing kampung.
‘’Tapi untuk bisa ditransfer ke kas kampung, kampung harus menyiapkan seluruh persyaratan administrasinya mulai dari RPJMK, RPK dan APBK sudah siap. Tapi sebagian kampung sudah dicairkan karena dokumen administrasinya itu sudah siap,’’ terangnya.
Sementara kampung-kampung yang belum siap, kata Ruslan Ramli, saat ini tengah disiapkan dengan didampingi baik dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Bagian Pemerintahan Kampung Setda Kabupaten Merauke.
Ruslan berharap, seluruh dana tersebut yang dicairkan dari kas Negara masuk ke kas daerah bisa di realisir ke seluruh kampung yang ada. Sebab, ada catatan sebelumnya dari pusat bahwa jika dana tidak dicairkan dari kas Negara ke kas daerah maka akan diberi finalti.
‘’Kemarin kami sudah diskusikan dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung bagaimana untuk kita mengalokasikan sebagian dana dalam APBD perubahan dalam rangka memfasilitasi kampung-kampung yang belum mempersiapkan dokumen tersebut sekaligus memproteksi kedepan. Jangan sampai kesadarab akuntabilitas tinggi, tapi kepala kampung kita bermasalah hukum karena ketidakmamuan dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan belanja Kampung (APBK),’’ katanya.
Menurutnya , pihaknya berupaya memanilisir agar para kepala kamung tersebut tidak terjerat hukum nantinya karena para kepala kamung sendiri sudah mengelola dana Gerbangku yang pertanggungjawabannya tidak jauh berbeda.
Ditambahkan, dalam Permendagri nomor 113, kepala kampung mempunyai kewenangan kekuasaan sebagai pengelolaan dana kampung. Sementara sekretaris kampung dalam Permendagri 113 itu sama dengan sekda di kabupaten sebagai koordinator tim anggaran. (02/mcmerauke/Kus)

0 komentar
belum ada komentar