Satlantas Polres Merauke Gelar Operasi Knalpot Racing
Merauke, InfoPublik -Karena menggunakan knalpot racing, sedikitnya 24 kendaraan bermotor berhasil terjaring tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polres Merauke. Operasi khusus knalpot racing ini dilakukan pihak Satlantas Polres Merauke, Sabtu, (8/8).
Wakapolres Merauke, Kompol. Muhsin Ningkeula, SH, melalui Kasat Lantas AKP Leonardo Yoga, SIK, ditemui Media center membenarkan rasia yang dilakukan bagi kendaraan bermotor dengan sasaran sepeda motor yang menggunakan knalpor racing tersebut. ‘’Ada 24 roda dua yang menggunakan knalpot racing berhasil terjaring tilang,’’ kata Mantan Kapolsek Kota Merauke ini, Senin, (10/8).
Menurutnya, razia yang dilakukan ini tidak hanya sekedar menengakan hukum tapi juga untuk menjawab tuntutan masyarakat yang memang sering memberikan komplain kepada Satlantas Polres Merauke dimana masih banyak dijumpai knalpot racing di jalan raya.
‘’Karena knalpot racing ini, kita ketahui dan rasakan sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan baik itu pengendara lain di jalan raya maupun masyarakat di sekitar jalan raya. Selain itu, kita berpedoman pada UU lalu lintas dalam penengakan hukumnya,’’ terangnya.
Menurut Kasat Lantas Leonardo Yoga, bagi warga yang kendaraanya terjadi dalam operasi tersebut, selain dikenakan tilang juga memberikan efek jerah dengan langsung mengganti knalpot racingnya tersebut dengan knalpot yang standar.’’Seperti yang kita lihat sekarang ini, mereka sedang mengganti
Knalpot racing itu dengan knalpot yang standar. Kalau tidak begitu, meski nanti sudah mengikuti sidang di pegadilan dan membayar denda tilang kalau belum mengganti knalpot racing itu ke standar maka sepeda motor tidak akan dilepas. Jadi harus diganti dengan yang standar,’’ujarnya.
Selain itu, dalam operasi ini, sebut Kasat Lantas, pihaknya juga menahan satu sepeda motor karena setelah diteliti ternyata nomor mesinya dihapus atau disamarkan. ‘’Kita masih mencurigai sepeda motor tersebut bisa jadi hasil dari kejahatan atau tindak pidana,’’katanya.
Ditambahkan, operasi ini akan terus dilaksanakan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya warga Merauke. Sementara untuk knalpot racing yang disita tersebut akan dikumpulkan untuk nantinya dimusnahkan secara massa. (02/mc.merauke/eyv)
1
kita harus mengacungkan jempol atas apa yang telah dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Merauke. Operasi khusus knalpot racing. saya sebagai salah satu pengguna jalan belum merasa puas dengan apa yang di lakukan satlantas polres merauke. saya mersa tidak puas bukan dalam hal operasi khusus knalpot racing tapi dalam hal ijin mengendarai sepeda motor ''kepemilikan SIM''. sya tidak tidak ingin berkomentar tapi lebih pada memberikan masukan dan mungkin jauh apa yang tercantum pada artikel diatas. saya hanya ingin menyampaikan bahwa terlalu banyak masyarakat merauke yang belum memiliki SIM terutama SIM C tapi bisa mengendarai sepeda motor dengan bebas dan yang miris adalah anak-anak sekolah yang nota bene belum cukup umur untuk memiliki SIM dan mengendarai justru lebih dominan membawa kendaraan ke sekolah. mengendarai sepeda motor dan tidak memiliki SIM C sudah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yaitu di fokuskan kepada syarat-syarat dalam mengendarai sepeda motor. saya sebagai masyarakat kota meminta kepada kepala satlantas merauke untuk segera menertibkan masyarakat yang belum memiliki SIM dalam mengendaraisepeda motor. trimksih