Masyarakat Merauke Dihimbau Taat Peraturan Daerah
Merauke, InfoPublik– Masyarakat Kabupaten Merauke mulai sekarang diimbau untuk taat terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke. Sebab , jika selama ini pelanggaran terhadap Peraturan Daerah belum dilakukan proses dan hanya bersifat pembinaan maka mulai sekarang ini, bagi setiap pelanggar terhadap Perda tersebut akan diproses sampai ke pengadilan.
‘’Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat baik secara perseorangan, perusahaan atau koorporasi agar mulai sekarang taat asas dan patuh terhadap Peraturan Daerah,’’ kata Kabid Penengakan Perda Satuan Pamong Praja Kabupaten Merauke Dicky Awerem, SH, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (21/10).
Penengakan terhadap setiap Perda di Kabupaten Merauke itu, jelas Dicky, karena Pemerintah Kabupaten Merauke telah menetapkan Peraturan daerah (Perda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan para PPNS tersebut sudah dilantik beberapa waktu lalu.
Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang PPNS itu, jelas Dicky terdiri dari 12 BAB dan 32 Pasal. Apalagi saat ini, telah dibahas bersama dengan Kejaksanaan dan Kepolisian Rancangan Peraturan Bupati tentang Sekretariat PPNS Kabupaten Merauke dan Rancangan Perbup pedoman prosedur PPNS.
Dicky menjelaskan, jumlah PPNS yang telah dilantik dan diambil sumpahkan atas nama Mahkamah Agung tersebut sebanyak 8 orang dan aka nada penambahan beberapa orang setelah mengikuti pendidikan.
‘’Kami upayakan, PNS yang sudah mengikuti pendidikan tahun ini bisa dilantik tahun dengan sehingga penengakan perda di Kabupaten Merauke ini bisa berjalan semaksimal mungkin, terutama dalam mendongkrak pendapatan asli daerah,’’ katanya.
Meski demikian, Dicky yang didampingi Penyidik PPNS Agus Susanto K, menjelaskan, sebelum melakukan penindakan sampai ke pengadilan, ada beberaa tahap yang akan dilalui.
Pertama yang dilakukan adalah non justisi berupa peringatan, kemudian teguran lisan, lalu teguran tertulis dan mengembalikan pada keadaan semula. Jika tahapan dari non justisi ini tidka diindahkan, maka akan dilakukan ke pro justisi dimana PPNS akan berperan.
Namun tahapan tersebut, terang Dicky Awerem, tidak berlaku bagi pembuat dan pengedar minuman keras baik lokal maupun berlabel yang tidak berizin. ‘Bagi pelanggarnya langsung diproses. Jadi tidak ada lagi tahap pembinaan, karena masalah miras berusak generasi muda. Jadi langsung kita proses jika ada pelanggaran yang ditemukan,’’ katanya.
Untuk masalah miras ini, tandas Dicky dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk tim bersama dengan kepolisian untuk melakukan razia atau operasi. (02/mcmerauke/Kus)
0 komentar
belum ada komentar