KLHS Jadi Acuan Pengelolaan RTRW Kabupaten Merauke
Merauke, InfoPublik–Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menjadi landasan (acuan) pengelolaan tata ruang dan wilayah kabupaten. KLHS adalah rangkaian analisis sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk pembangunan berkelanjutan sesuai Kebijakan, Rencana dan Program (KRP).
Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan terpadu dengan memperhatikan penataan ruang, melindungi SDA hayati, SDA non hayati, konservasi SDA dan sebagainya. Serta juga memperhatikan hak-hak masyarakat adat, untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan penduduk.
Mengacu pada aturan Undang-undang Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota/Kabupaten wajib menyusun dokumen KLHS. Di Kabupaten Merauke, dokumen tersebut akan menjadi landasan penataan tata ruang wilayah sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“KLHS ini penting karena sejauh ini Kabupaten Merauke juga telah memiliki Alokasi Rencana Pola Ruang Budidaya RTRWK 2010-2030 dan Peta Pola Ruang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRWKP),” kata Regional Spatial Plan Coordinator WWF Indonesia-Papua Program, Wika Rumbiak, Rabu (21/10).
Menurut Wika, WWF menilai fungsi KLHS sangat penting karena adanya kebijakan Pemerintah Pusat untuk mengembangkan 1,2 juta hektar lahan di Kabupaten Merauke sebagai lumbung pangan.
Kebijakan itu, tentu menimbulkan tantangan baru bagi pemangku kebijakan terkait masalah ruang dan kawasan hutan. “Implementasi program lumbung pangan di Kabupaten Merauke diindikasikan merubah peruntukkan ruang apabila peruntukkan kawasan budidaya yang sudah ada tidak cukup mendukung program tersebut,” ujarnya.
Demikian, terang Wika, perlu adanya kajian komprehensif terhadap rencana program serta potensi resiko implementasi program tersebut terhadap lingkungan. Kata dia, KLHS diharapkan dapat membantu solusi terhadap permasalahan tata ruang dan wilayah yang timbul.
Sesuai fungsinya, jelas Wika, KLHS digunakan untuk mengidentifikasi dan memberikan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan atau program yang menimbulkan dampak, dan atua resiko negatif terhadap lingkungan.
“Ketika hasil KLHS menyatakan kebijakan, rencaan dan program pembangunan telah melampaui daya dukung dan tampung lingkungan, maka wajib diperbaiki sesuai rekomendasi KLHS. Penyelenggaraan KLHS tidak digunakan untuk menolak atua mengkritisi kebijakan, rencana dan program. Tetapi meningkatkan kualitas proses dan produk kebijakan, rencana dan program dari sudut pandang pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Untuk menyusun KLHS Kabupaten Merauke, WWF Indonesia-Program Papua bekerja sama dengan Pemkab Merauke melaksanakan tahapan penyusunan dokumen tersebut. Tahapan proses itu dilakukan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) I, 21-22 September 2015.
“Kegiatan ini melibatkan perwakilan SKPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, LSM dan pihak swasta,” sebutnya. (03/mcmerauke/Kus)
0 komentar
belum ada komentar