Berita
Pengaturan Tata Ruang Kota Merauke Butuh RDTRK
Merauke, PSP - Pemerintah Daerah sangat membutuhkan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan karena akselerasi (percepatan)pembangungan kabupten Merauke demikian pesat seiring masuknya berbagai investasi. RDTRK sangat diperlukan untuk mengatur tata ruang sehingga tidak menimbulkan permasalahan serius di kemudian hari. " Kedepan kita harus mempersiapkan segala sesuaatu karena kita lihat sekarang pertumbuhan penduduk, pembangunan, dan aktifitas yang ada khususnya di kota merauke ini bergerak sangat cepat sekali, banyak investor yang masuk dan beraktifitas disini sangat meningkat, ujar Kepala Dinas Tatakota dan Pemakaman Kabupaten Merauke, Ir. Justina Sianturi, M.Si kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Dengan RDTRK perkotaan, lanjutnya bahwa pemanfaatan ruang kota akan lebih tepat sasaran, yang mana ruang kawasan perkotaan terbagi dalam zona lindung dan zona budidaya. Mengacu pada RDTRK pemanfaatan kedua zona itu akan lebih seimbang. RDTRK kota Merauke itu akan menjadi dasar hukum dalam pengawasan dan pengendalian tata ruang di Merauke. ruang itu tetap meskipun aktivitas bertambah sehingga itu perlu diatur, ujarnya. Lebih lanjut dikatakan adanya Perda RDTRK warga tidak sesuka hati membangun atau memanfaatkan ruang yang dimiliki, karena ada zona - zona tertentu yang harus di proteksi demi kepentingan daerah. "Kita tahu bahwa seluruh ruang kota Merauke ini sudah ada yang memilikinya, entah itu tanah ulayat atau tanah bersertifikat pribadi. tapi bukan berarti semua ruang itu dikelola sebesar- besarnya tanpa penataan yang baik. Khusus untuk ruang kota sangat urgen untuk ditata sebaik mungkin. RDTRK menajdi dasar untuk membangun, sehingga tidak menimbulkan masalah sosial dikemudian hari, tandasnya.(HPR-RH)
sumber : Papua Selatan Pos
