Pengadilan Negeri Merauke Eksekusi Bangunan Panti Asuhan Yatari Merauke
Bangunan Panti Asuhan Yatari Merauke yang dieksekusi
PN MeraukeJubi/Frans L Kobu
Merauke, Jubi—Pengadilan Negeri (PN) Merauke melakukan eksekusi bangunan Panti Asuhan Yatari. Ekekusi yang dilakukan, hanya dengan pengosongan panti yang dihuni anak-anak serta perabot lain di dalamnya. Sedangkan bangunan tidak dirubuhkan.
Panitera PN Merauke, Abdula Asegaf kepada Jubi Selasa (22/3/2016) menjelaskan, kegiatan eksekusi telah dilakukan dan tidak ada perlawanan dari termohon dalam hal ini Pimpinan Panti Asuhan Yatari.
Kasus sengketa tanah hingga berakhir di Mahkamah Agung itu, akhirnya dimenangkan oleh Yayasan Santo Antonius (Yasanto) yang diketuai Leonardus Mahuze.
Kasus dimaksud mencuat setelah Panti Asuhan Yatari tidak menyepakati apa yang telah diputuskan bersama, yakni lokasi serta bangunan yang ditempati, hanya 10 tahun dan mestinya telah berakhir tahun 2008 silam. Namun hingga 2015, berbagai kegiatan tetap dijalankan pemilik panti asuhan.
Dengan dasar dimaksud, jelas Asegaf, Yasanto melalui kuasa hukumnya, Efrem Fangohoy, SH menggugat secara perdata di PN Merauke. Namun berbagai upaya hukum lain masih dilakukan Panti Asuhan Yatari. Tetapi pada akhirnya MA memutuskan tanah bersama bangunan yang ada, dikembalikan kepada Yasanto sebagai pemilik sesungguhnya.
Kuasa Hukum Yasanto Merauke, Efrem Fangohoy membenarkan juga telah dilakukan eksekusi dan hanya dilakukan pengosongan bangunan. Tidak ada penggusuran. “Ya memang perintah MA
seperti demikian, sehinga PN sebagai eksekutor, hanya melaksanakan,” katanya. (Frans L Kobun)