Gubernur Kembali Ingatkan Kabupaten dan Kota Serahkan LPPD
Gubernur Papua Lukas Enembe kembali mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sebelum akhir Maret 2016.
Bulan ini LPPD sudah harus masuk. Hal ini sesuai dengan undang-undang,” kata Lukas Enembe saat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Provinsi Papua di Sasana Krida Kantor Gubernur Jalan Soa Siu Dok II Jayapura, Rabu(30/3/2016).
Enembe menjelaskan, LPPD merupakan raport pemerintah.Oleh karena itu pemerintah kabupaten/kota dalam hal ini bupati dan wali kota se Papua diharuskan menyampaikannya tepat waktu.
Oleh karena itu, Maret ini LPPD kabupaten/kota sudah harus saya terima gubernur,” ucapnya.
Enembe menegaskan, jika pemerintah kabupaten/kota tidak menyampaikan LPPD tepat waktu, maka akan diberikan sanksi administrasi dari Menteri kepada Gubernur untuk disampaikan kepada Bupati dan Wali kota.
Saya minta bupati dan wali kota serius menanggapi ini, agar tidak terkena sanksi,” ucapnya lagi.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa meminta Bupati dan Wali kota se Papua untuk melaporkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) setiap enam bulan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi.
“Dengan adanya pemerintahan baru, maka para Bupati dan Wali kota diharapkan meningkatkan kinerja instansi pemerintahan. Sebab, LPPD sangat penting, sehingga harus dievaluasi,” kata Doren Wakerkwa.
Menurut Wakerkwa, LPPD merupakan suatu kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh bupati dan wakil bupati di Kabupaten/Kota.
“Melalui LPPD ini, kinerja pemerintah di kabupaten/kota dapat dievaluasi oleh pemerintah Pusat melalui Departemen Dalam Negeri. Pemerintah provinsi hanya memfasilitasinya,” ucapnya.
http://tabloidjubi.com/2016/03/30/gubernur-kembali-ingatkan-kabupaten-dan-kota-serahkan-lppd/
0 komentar
belum ada komentar