Resmi, Gubernur Lukas Enembe Tanda Tangani Perda Larangan Miras
(Foto: Wiyainews)
Gubernur Lukas Enembe bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOMPINDA) Provinsi Papua secara resmi menandatangani pakta integritas soal larangan peredaran minuman keras (miras) untuk wilayah Papua, Rabu (30/3) malam.
Penanda tanganan ini dilakukan di sela - sela Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) yang diikuti seluruh Bupati/Walikota di Papua yang berlangsung di Gedung Sasana Krida, Kantor Gubernur, Jayapura.
Dengan demikian, Peraturan Daerah (PERDA) No 15 Tahun 2013 tentang pelarangan, produksi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol (Miras) di Provinsi Papua secara resmi mulai diberlakukan.
"Sejarah mencatat dan disaksikan oleh Tuhan bahwa kita menyatakan komitmen pelanggaran miras, sehingga tinggal narkoba saja yang belum," ujar Lukas Enembe seusai penanda tanganan.
Ia menambah pemerintah Provinsi secara serius melarang peredaran miras karena hal tersebut terbukti merusak generasi penerus di Tanah Papua.
Mulai saat ini Lukas menyampaikan segera membentuk Satgas jaga untuk mengawasi masuknya miras dari luar daerah Jayapura, Biak, Nabire,Timika dan Merauke, baik lewat udara maupun jalur laut.
"Tidak boleh ada yang beredar di Tanah Papua, minuman beralkohol adalah haram kepada rakyat Papua, kita harus selamatkan Generasi Bumi Cendrawasih," katanya.
Sumber : https://www.facebook.com/MediaHarianPapua/?fref=nf
0 komentar
belum ada komentar