Keluar dari Aturan PNS akan Dipecat Secara Tidak Hormat
(SM),
Korps Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharapkan bisa menata diri dalam kelembagaan. Bagi aparat sipil Negara yang keluar dari tatanan disiplin PNS dan tidak menjalankan aturan sesuai UU nomor 5 tahun 2014 akan dilakukan pemecatan secara tidak hormat.
“Pemecatan akan dilakukan secara bersama di lapangan Pemda Merauke. Untuk itu segala sesuatu sudah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan,” tegas Bupati Merauke, Frederikus Gebze, SE, Msi pada apel bulanan Korpri di Lapangan Pemda Merauke, Senin, (4/4/2016).
Penegasan berikutnya, akan dilakukan tes urin bagi pejabat eselon 2 dan juga bagi PNS yang dalam kesehariannya dicurigai kegiatannya. Hal ini diterapkan untuk mengembalikan integritas, harkat martabat dan jati diri PNS di Pemda Merauke.
“Saudara-saudara yang tidak melaksanakan tugas dengan baik,Satuan Polisi pamong Praja akan datang ke rumah menjemput. Ini dilakukan bagi siapa saja tanpa pandang bulu. Bukan untuk menakut-nakuti, tetapi menegakan kewibawaan kita.”
Bupati Freddy juga menghimbau, bagi PNS yang mempunyai kemampuan lebih, wajib membantu, melihat atau mendampingi sesama PNS atau honorer yang punya keterbatasan. Harus ada tindakan untuk menjadikannya berkualitas, tidak dibiarkan begitu saja.
Selanjutnya, PNS yang belum memiliki rumah layak huni akan dibantu Pemda Merauke dan khusus untuk yang masih bujang Pemda Merauke akan membangun barak supaya semua bisa terkontrol. Usai apel korpri, Bupati Freddy kembali mendatangi para PNS yang dipilihnya untuk diberikan hadiah.(Get)