
Pemprov Papua instruksikan SKPD tindaklanjuti Perda Minuman Beralkohol
Pemerintah Provinsi Papua menginstruksikan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menindaklanjuti kebijakan gubernur terkait dengan peraturan daerah mengenai pelarangan minuman beralkohol.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen di Jayapura, mengatakan, setiap pimpinan SKPD dan jajarannya wajib mengamankan kebijakan ini dan jangan sampai ada pegawai yang mengkonsumsi minuman beralkohol.
"Jika ketahuan ada pegawai yang mengonsumsi minuman beralkohol akan didisiplinkan bersama pimpinan SKPD-nya," katanya.
Menurut Hery, Gubernur Papua telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merekrut atau menambah 500 orang lagi yang akan ditempatkan di semua SKPD.
"Dan akan segera dibentuk tim gabungan untuk turun bersama ke kabupaten/kota guna membantu mengamankan kebijakan ini," ujarnya.
Dia menjelaskan, penegakan disiplin atas konsumsi minuman beralkohol ini harus dimulai dari aparat pemerintah.
Sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Provinsi Papua menyepakati adanya pakta integritas pelarangan peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.
Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan, penandatangan pakta integritas ini adalah sejarah bagi generasi bangsa Papua.
"Sejarah mencatat dan disaksikan oleh Tuhan bahwa kita menyatakan komitmen pelarangan miras sehingga tinggal narkoba saja yang belum," katanya.
Menurut Lukas, dengan penandatanganan pakta integritas ini, para bupati dan wali kota sepakat untuk menertibkan minuman beralkohol.
Sumber : antarapapua.com
0 komentar
belum ada komentar