Klasifikasi Pajak Perorangan Diperluas
Klasifikasi pajak perorangan atau PPh pasal 21 akan diperluas. Ini dilakukan untuk mencari cara lain agar penerimaaan negara dari pajak perorangan bisa tercapai.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan perluasaan itu bertujuan untuk meringankan klasifikasi PPh pasal 21. "Rencananya begitu atau diubah klasifikasinya," ujarnya saat diwawancarai di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Ia menjelaskan klasifikasi PPh pasal 21 yang diperluas, yakni pada kalangan atas yang mempunyai penghasilan melebihi Rp 500 juta.
"Itu salah satunya contohnya, kan nanti pengaruhnya ke bawah juga. Pokoknya dari atas ke bawah," tuturnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif PPh orang pribadi klasifikasinya terdiri dari empat lapis.
Lapis pertama, tarif 5 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp 50 juta. Kedua, tarif 15 persen untuk penghasilan Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta.
Lapisan Ketiga, tarif 25 persen untuk penghasilan Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta. Terakhir keempat, tarif 30 persen untuk penghasilan lebih dari Rp 500 juta.
sumber : kompas.com